Religi
Kelompok Orang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Bayar Fidyah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kelompok orang yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggalkan puasa wajib. Ikuti tata cara bayar fidyah.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramadhan 1443 H tak lama lagi sudah tiba. Tak sampai satu bulan lagi Bulan Ramadhan 2022 bakal ditemui.
Bulan Ramadhan tak terlepas dengan ibadah puasa, karena terdapat perintah Allah untuk berpuasa selama sebulan penuh bagi umat muslim.
Meski demikian, tidak semua orang bisa menunaikan puasa secara penuh di Bulan Ramadhan.
Adakalanya sejumlah hambatan dijumpai baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Maka bolehkah orang-orang tersebut meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan?
Baca juga: Tata Cara Shalat Tasbih Dijabarkan Buya Yahya, Begini Jumlah Rakaat dan Waktu Pelaksanaanya
Baca juga: Hukum Niat Puasa Nisfu Syaban Digabung Ayyamul Bidh, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terdapat kelompok orang-orang yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggalkan puasa wajib.
Kondisi-kondisi tersebut tertuang dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dalam ayat di atas disebutkan kondisi seseorang yang sakit. Ustadz Adi Hidayat menyebut tidak semua sakit bisa dibebaskan puasa.
"Ulama terbagi dalam tiga pendapat, pendapat pertama dzhohiriah atau tekstual, disebut sakit maka ia boleh membatalkan puasanya, sakit apa saja, namun pendapat ini kurang kuat, kalau tafsir begini nanti semua yang sakit batal puasa misalnya hanya keseleo kemudian merasa sakit, ini tidak bisa diambil sebagai dalil, maka ditolak oleh para ulama," papar Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.
Pendapat kedua adalah sakit yang menyulitkan untuk puasa. Kadarnya seseorang tersebut bisa puasa namun sulit.
Kemudian pendapat ketiga di kalangan jumhur menyebutkan sakit yang ketika berpuasa maka akan memperparah sakitnya atau berdampak buruk bagi dirinya.

"Orang yang dikiaskan secara dzhohir sehat namun tidak ada kemampuan untuk berpuasa seperti orang sakit, orang yang dimaksud adalah orang yang mengandung dan menyusui bagi perempuan," jelasnya.
Ini karena pada ibu yang mengandung dan menyusui merasa khawatir ketidakmmapuan tubuh untuk berpuasa dan bisa membahayakan dirinya dan bayinya maka berlaku hukum kebolehan untuk tidak menunaikan puasa.
Kelompok lainnya yang tidak dibolehkan berpuasa adalah musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”
Baca juga: Keutamaan Puasa Nisfu Syaban Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Simak Niatnya dalam Bahasa Arab
Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi:
- Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.
- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.
Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.
- Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.
Serta kelompok selanjutnya dibolehkan tidak puasa Ramadhan adalah orang yang secara medis telah dilarang berpuasa, ialah orang yang sudah sangat sepuh atau tua renta.

Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Konsekuensi dari batalnya puasa dan cara mengganti puasa yang tertinggal, Ustadz Adi Hidayat menerangkan bisa diganti di hari lain atau qadha.
Selanjutnya, dengan cara membayar fidyah yakni tidak puasa namun diganti dengan kadar makanan yang dicukupkan bagi seseorang.
Untuk kaum hawa yang mengandung dan menyusui tidak diwajibkan membayar fidyah namun lebih utama mengqadha puasa di hari lain.
Bagi kelompok orang yang sudah sepuh ataupun memiliki penyakit tertentu yang divonis medis yang tidak bisa puasa, maka tidak berlaku qadha dan membayar fidyah.
Baca juga: Body Goals Didapat Tanpa Diet Menyiksa, dr Zaidul Akbar Beberkan Cara Hidup Sehat ala Rasulullah SAW
Cara membayar fidyah adalah disesuaikan dengan kadar makan dalam sehari. Umumnya makan seseorang tiga kali sekali.
"Keluarkan kadar makan dalam sehari, disesuaikan dengan kemampuan, satu orang bisa berbeda dengan lainnya," terangnya.
Pembayaran fidyah dilakukan untuk satu orang miskin, namun itu batas minimal, jikalau ingin membayar lebih dari satu juga diperbolehkan.
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara.
Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa).
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin.
Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.
"Bagi yang punya kemampuan lebih yang merupakan titipan Allah makan akan lebih baik fidyah tidak hanya pada satu orang saja, mungkin surga Anda ada disitu," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)