Kriminalitas Kalsel
Narkoba Kalsel - Pesan Ganja Kering Via Online, Pemuda Banjar Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel
warga Martapura Timur, Kabupaten Banjar berinisial H diciduk petugas setelah menerima paket berisi ganja kering
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak lagi hanya menggunakan metode transaksi konvensional tatap muka, pelaku kejahatan peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba juga memanfaatkan kemajuan teknologi dan tren transaksi online saat ini.
Contohnya, kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja yang diungkap oleh Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel baru-baru ini.
Seorang pemuda warga Jalan Melayu Ulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel berinisial H diciduk petugas setelah menerima paket berisi ganja kering, Senin (7/3/2022).
Ia ditangkap petugas di Jalan KH Anang Syaranie Arif, Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Lelaki di Banjarbaru Pasrah saat Petugas Temukan Dua Bungkus Sabu di Lantai Rumah
Baca juga: Kasus Narkoba Masih Mendominasi, Februari 2022, Kejari Banjarmasin Terima 30 SPDP
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, paket berisi ganja tersebut dibeli dan dipesan H secara daring dari luar Kalsel.
Seperti pembelian daring pada umumnya, pengiriman pun dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
"Saat digeledah dan dibuka paket itu di hadapan tersangka, isinya ganja seberat 22,99 gram," kata AKBP Zaenal, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Tanahlaut Digencarkan, Cakupan Terhadap Anak Bergerak ke Angka 70 Persen
Baca juga: Pesta Tuak, Tiga Pemuda dan Dua Penjual Miras Terjaring Giat Satpol PP Banjarbaru
Tertangkap tangan, H tak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut memang dipesannya beberapa hari sebelumnya.
Selain 1 paket ganja kering, petugas juga menyita barang bukti lainnya dari H termasuk resi pengiriman, 1 timbangan digital, 1 kotak tembakau, 1 pak kertas tembakau, 1 pak plastik klip dan 1 unit smartphone.
"Tersangka dan semua barang bukti sudah kami amankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum selanjutnya," kata AKBP Zaenal.
Tersangka H dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)