Religi
Hukum Menggunakan Obat Semprot Asma Bagi yang Berpuasa, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini
Bagaimana hukum menggunakan inhaler untuk mengobati asma yang kambuh saat berpuasa? Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal ini.
"Maka menyemprotkan itu adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan, bagi orang yag sakit ada keringanan yang diberikan Allah SWT.
"Anda yang lagi sakit ndak usah khawatir, Allah maha kasih." ucapnya.
Baca juga: Amalan di Malam Nisfu Syaban, Buya Yahya Jelaskan Mengenai Shalat Tasbih
Buya mengatakan apabila orang tersebut sedang berpuasa dan ternyata pada siang hari asmanya kambuh, dan ia menyemprotkan obat asma maka puasanya batal.
"Selagi asma anda memang tidak bisa pisah dari obat semprot tersebut, dan anda harus menyemprotkan di siang hari, maka semprotkan dan tidak berpuasalah anda," ujar Buya.
Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang menderita penyakkit asma dan kerap kambuh saat berpuasa, maka orang itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan dianggap tidak berdosa.
"Dan anda tidak dosa, cukup dengan kerinduan anda, anda mendapat pahala yang banyak. Sama dengan orang berpuasa," kata Buya.
Maka orang-orang yang sedang sakit tersebut termasuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak berpuasa.

"Jadi anda termasuk orang yang boleh membatalkan puasa, selagi anda memnag tidak bisa menahan tanpa semprotan (inhaler) sepanjang hari," terang Buya Yahya.
Namun Buya Yahya mengatakan, apabila orang tersebut ingin mencoba untuk tetap menjalankan ibadah puasa ramadan, maka diperbolehkan.
"Tapi anda bisa coba, barangkali asmanya tidak kambuh. Dicoba berpuasa,"
"Jika ternyata tidak bisa menahan, yasudah (berbuka)," kata Buya Yahya.
Lantas bagaimana cara membayar utang puasa ramadan bagi orang yang tak bisa berpuasa karena sakit?
Buya Yahya menjelaskan, apabila penyakit asma yang didap termasuk ke dalam penyakit yang bisa sembuh, maka tunggu sampai sembuh lalu bayarlah utang puasa terrsebut dengan qadha.
"Jika asma anda termasuk asma yang bisa sembuh, maka anda tidak perlu membayar apa pun,"