Kriminalitas Tanahlaut
Narkoba Kalsel - Tertangkap Bawa Sabu, Dua Warga Banjarmasin Ini Ngaku Cuma Dapat Order Antar Barang
Dua warga Banjarmasin yang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tala menyangkal memiliki sabu.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua orang warga Banjarmasin yang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), T (39) dan DR (37), menyangkal memiliki sabu.
Kepada wartawan seusai menyaksikan pemusnahan sabu ke septic tank di belakang gedung Mapolres Tala, Jumat (11/3/2022) pagi, keduanya menegaskan bukan pemilik serbuk putih perusak saraf tersebut.
"Saya cuma dapat orderan untuk mengantarkan barang ke Kota Pelaihari. Saya juga tidak tahu kalau ternyata isinya adalah sabu," ucap T.
Ia menuturkan barang yang diminta diantarkan ke Pelaihari tersebut terbungkus dalam plastik hitam.
Baca juga: Polres Tanahlaut Ungkap Jaringan Besar Narkoba dan Sita 7,5 Ons Sabu, Begini Drama Penangkapannya
Baca juga: Polisi Amankan 7 Paket Narkoba dari Petani di Desa Perumahan Kabupaten HST Kalsel
Dirinya mendapat imbalan sebesar Rp 900 ribu untuk pengantaran barang tersebut.
Kemana hendak diantarkan? "Ke Gagas Permai," tandas lelaki kelahiran Banjarmasin 19 Oktober 1982 warga Jalam Prona 1 Gang Indra Jaya IV No 53 RT 015 RW 002 Kelurahan Pemurusbaru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ini.
Barang itu milik siapa? "Punya Sapri, orang Karangintan, Kabupaten Banjar," tandas ayah empat anak yang mengaku tak punya pekerjaan tetap ini.
Barang yang dibawa T dan DR tersebut berisi sabu sebanyak 746,61 gram atau 7,4 ons lebih.
Rinciannya meliputi delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 751,31 gram dengan berat bersih 744,11 gram.
Lalu, satu bongkahan kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,75 gram.
Sementara itu tersangka DR juga mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa temannya itu (T).
"Saya cuma diajaknya untuk menemani ke Pelaihari," ucapnya yang mengaku berprofesi sebagai staf bagian umum pada sebuah perguruan tinggi di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Dinkes Balangan Targetkan Capaian Vaksinasi 75 Persen di Maret Ini
Baca juga: Festival Salikur di Banjarbaru Akan Digelar Mulai Awal Ramadhan, Ini Tahapannya
Sabu tersebut telah dimusnahkan, Jumat pagi tadi bersama dengan sejumlah barang bukti sabu dari lima orang tersangka lainnya.
Jumlah total sabu yang disita personel Satresnarkoba Polres Tala dari tujuh jaringan pengedar sabu tersebut sebanyak 751,89 gram atau 7,5 ons lebih.
Lalu, uang tunai Rp 33.050.000.