Selebrita
Satu Kesalahan Pengemudi Mobil Daus Mini Saat Menyalip Polisi Terkuak, Motif Pakai Rotator Didalami
Ahmad Firdaus atau lebih akrab disapa Daus Mini yang dikenal sebagai komedian tanah air kini berurusan dengan polisi.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Lama tak terdengar Ahmad Firdaus atau yang lebih akrab disapa Daus Mini dikenal sebagai komedian tanah air, mendadak heboh karena mobilnya dihentikan polisi.
Komedian yang namanya mulai melambung setelah berperan dalam sitkom Tawa Sutra yang tayang di ANTV ini pada Kamis (10/3/2022) pukul 02.15 WIB, mobil komedian Daus Mini dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Mobil Daus Mini yang melaju di Jalan Margonda Raya menyalip mobil polisi dan meminta prioritas dengan menyalakan sirine.
Baca juga: Alasan Maia Estianty Mendadak Pulang Kampung di Surabaya, Istri Irwan Mussry Grebek Rumah Masa Kecil
Baca juga: Jumlah Kerugian Sponsor di Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Dikuak Elma Theana, Ada Bukti
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok lalu mengejar dan menghentikan mobil hitam Daus Mini di flyover UI.
Kompas.com telah menghubungi Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra guna mengetahui lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan Daus Mini.
Mobil Daus Mini melanggar peraturan lalu lintas karena kendaraan yang diperbolehkan menggunakan strobo atau rotator hanya ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil dinas TNI dan Polri.
Jhoni Eka Putra mengungkapkan, motif Daus Mini menggunakan rotator di mobilnya karena ingin mendapat prioritas di jalan.
"Ya pastinya dia pengin prioritas di jalan tapi kan itu kan enggak boleh," kata Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Pelat nomor kendaraan palsu
Polisi juga menemukan bahwa pelat nomor kendaraan Fortuner berwarna hitam itu palsu.
Mobil Daus Mini diketahui menggunakan pelat bodong karena pelat nomor asli sudah mati selama dua tahun.
Dua pelanggaran
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol, Jhoni Eka Putra membeberkan dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Daus Mini.
Baca juga: Besarnya Hutang Mendiang Dorce Gamalama Akhirnya Terungkap, Keluarga Merasa Tak Sanggup Bayar
Baca juga: Jarang Tersorot, Sikap Zaskia Gotik ke Asisten, Terekam Kala Istri Sirajuddin Ajak Anak Liburan
Pelanggaran pertama adalah Pasal 287 ayat (4) Undang Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Daus Mini juga dijerat dengan Pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan diancam hukuman paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Diedukasi dan tidak ditahan
