Label Halal
MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal, Kini Menjadi Ranah BPJPH Kementerian Agama
MUI tak lagi mengeluarkan label halal. Kini menjadi ranah BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Editor:
M.Risman Noor
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.
"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Label Halal Indonesia Berlaku Nasional, Tak Lagi Diterbitkan MUI, Tapi BPJPH