Narkoba di Kalsel
Tak Cuma UU Narkotika, Pembawa Sabu 7,5 Ons di Tanahlaut Kalsel Juga Dijerat UU Darurat
Dua orang pembawa sabu 7,4 ons di Tanahlaut tak hanya dijerat UU narkotika. Namun, juga terancam UU Darurat
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua orang tersangka jaringan pengedar narkotika yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahlaut (Tala), T (39) dan DR (27), tak cuma dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika.
Lebih dari itu, penyidik juga memproses kedua warga Kota Banjarmasin tersebut dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (sajam). Hal ini dikarenakan T dan DR membawa sajam jenis parang.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rio Adi Pratama mengatakan terkait kepemilikan sajam tersangka T dan DR, pihaknya menyerahkan penyidikan hal tersebut kepada penyidik Satuan Reserse dan Kriminal.
Rio mengatakan tersangka T dan DR membawa sajam jenis parang. "Jadi, masing-masing bawa parang. Kami bergerak cepat sehingga saat melakukan penangkapan sehingga keduanya tidak sempat mengambil parangnya," sebutnya.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Kedapatan Simpan Tiga Plastik Klip Isi Sabu Diamankan Polsek Cempaka Kalsel
Baca juga: Narkoba Kalsel - Tertangkap Bawa Sabu, Dua Warga Banjarmasin Ini Ngaku Cuma Dapat Order Antar Barang
Baca juga: Polres Tanahlaut Ungkap Jaringan Besar Narkoba dan Sita 7,5 Ons Sabu, Begini Drama Penangkapannya
Kedua orang itu telah diincar dan dibuntuti pergerakannya oleh personel Satresnarkoba Polres Tala. Dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Kota Pelaihari, Jumat (4/3/2022) tengah malam pekan lalu, T dan DR berhasil ditangkap di wilayah Desa Tambangulang, Kecamatan Tambangulang, atau jalan raya di depan mapolsek setempat.
Personel Satresnarkoba lebih dulu membikin kemacetan lalu lintas di depan DR yang berkendara roda dua membonceng T. Keduanya pun terpaksa memelankan gas dan berhenti seperti pengendara lainnya.
Saat itulah petugas bergerak cepat meringkus keduanya dan menggiring ke halaman mapolsek.
Tengah malam itu juga yang kemudian hari bergeser ke Sabtu (5/3/2022) dinihari, petugas menggelandang keduanya ke mapolres Tala di kawasan Jalan Kemakmuran, Pelaihari.
"Kedua tersangka melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Bayangkan saja, dari Banjarmasin hingga sampai di Tambangulang saat kami tangkap, cuma 21 menit waktu yang mereka lewati," sebut Rio.
Sabu yang disita petugas dari tangan keduanya terdiri atas 751,31 gram berat kotor (berat bersih 74,11 gram) dan bongkahan kecil sabu dengan berat bersih 2,75 gram. Jadi, total berat bersih sabu yang mereka bawa seberat 746,86 gram.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya ditengarai bagan dari jaringan besar pengedar sabu dari Kalimantan Barat yang terafiliasi dengan bandar besar sabu di Malaysia.
Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Supir Truk Tronton Ini Terciduk Polsek KPL Banjarmasin Bawa 12 Paket Sabu
Kalangan warga Tala mengapresiasi kesuksesan Satresnarkoba Polres Tala membekuk jaringan besar pengedar sabu tersebut.
"Mantap, lanjutkan pak polisi. Sikat terus jaringan pengedar sabu yang beroperasi di Tala karena hanya merusak generasi muda di daerah ini aja," ucap Hasani, warga Angsau, Pelaihari, Minggu (13/3/2022).
(banjarmasinpost.co.id/roy)