Berita Tabalong

Belasan Ribu Butir Obat Mengandung Karisoprodol Dimusnahkan Polres Tabalong

Pemusnahan ribuan obat dilakukan di depan ruang satresnarkoba dengan dipimpin Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Belasan Ribu Butir Obat Mengandung Karisoprodol Dimusnahkan Polres Tabalong_ Senin (14_3_2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa obat tablet warna putih dengan penanda strip yang mengandung karisoprodol atau dikenal juga dengan zenit dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (14/3/2022) siang.

Pemusnahan dilakukan di depan ruang satresnarkoba dengan dipimpin Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya didampingi Kasatnarkoba Iptu Sutargo dan disaksikan pihak terkait lainnya.

Dalam pemusnahan ini, tersangka, RN alias Canul (31), warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), juga turut dihadirkan.

Total ada 11.240 butir obat yang dimusnahkan dengan cara direndam ke air panas bersabun.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tabalong Kalsel Lebih 90 Persen

Baca juga: Kebakaran di Desa Marindi Kabupaten Tabalong Kalsel, 6 Bangunan Terjilat Api

Kemudian setelahnya barulah diblender dan digiling.

Setelah butiran obat hancur, selanjutnya cairan hasil pemusnahan tersebut dibuang dengan cara dimasukan ke dalam setpictank.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, diwakili Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, menyampaikan total barang bukti dalam kasus ini ada 11.250 obat tablet warna putih dengan penanda strip yang mengandung Karisoprodol.

Selanjutnya disisihkan guna pemeriksaan di laboraturium BPOM Banjarmasin 5 butir dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung juga ada 5 butir.

"Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 11.240 tablet dengan berbagai macam cara, digiling, diblender, dilarutkan dalam air panas yang dicampurkan dengan cairan detergen lalu dibuang kedalam lubang septic tank," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjut wakapolres, maksud dan tujuannya adalah sebagaimana pelaksanaan diatur dalam pasal 91 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Baca juga: Ikuti Ritual Kendi Nusantara Bersama Jokowi, Gubernur Kalsel Bawa Tanah dan Air dari Martapura

Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkoba, 1,7 Kg Sabu dan Ekstasi Diblender

Dalam pasal itu disebutkan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan negeri setempat.

Tujuannya agar barang bukti yang ada tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara tersebut.

Diketahui, tersangka bernama inisial RN alias Canul yang ditangkap petugas, Selasa (22/02/2022) malam, di pinggir Jalan Jenderal A Yani Km 5,5, Kelurahan Mabu'un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

RN dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved