Kriminalitas Banjarmasin

Jadi Tersangka, Begini Ancaman Hukuman Penimbun Minyak Goreng di Gubernur Soebarjo Banjarmasin

Pengusaha berisial Z ditetapkan tersangka dalam kasus penimbunan puluha ribu liter minyak goreng di sebuah gudang di Gubernur Soebarjo 

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk BPost
Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu bersama jajaran saat menggerebek gudang berisi belasan ribu bungkus minyak goreng di Jalan Gubernur Soebarjo Kabupaten Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Buntut penggerebekan gudang di Jalan Gubernur Soebarjo beberapa waktu lalu, pengusaha berinisial Z pemilik puluhan ribu liter minyak goreng yang diduga ditimbun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan, Z telah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel tersebut. 

"Sudah (tersangka) satu orang," kata Kombes Rifa’i dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (15/3/2022). 

Tersangka disangkakan sejumlah pasal yaitu Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, selain itu juga Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71 Tahun 2015. 

Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng dan Gula, Kantor Disperdagin Banjarmasin Diserbu Warga

Baca juga: Aroma Kartel di Persoalan Minyak Goreng, Pakar dari FEB ULM Dorong Pemda Kalsel Perkuat Kerja Sama

Baca juga: KPK Bakal Usut Kasus Kelanggaan Minyak Goreng di Sejumlah Daerah, Pastikan Kebutuhan Aman

Jika terbukti melakukan pidana yang disangkakan, Z berhadapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar. 

Penyidikan kata Kombes Rifa’i masih terus dilakukan dan sementara belum ada tersangka lain yang ditetapkan.  

Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel. 

Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (4/3/2022), Polisi mendapati ada tumpukan besar kardus karton berisi minyak goreng kemasan berbagai merek di dalam gudang tersebut. 

Baca juga: Satu Ibu di Berau Kaltim Meninggal Dunia Saat Antre Minyak Goreng, Ini Kronologi Kejadiannya

Total ada 16.850 bungkus atau 31.320 liter minyak goreng yang diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya yaitu wanita berinisial Z yang kini sudah berstatus tersangka. 

Dugaan modus operandinya, tersangka menimbun minyak goreng tersebut untuk dilepas ke pasaran dengan harga yang tinggi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved