Kartu Prakerja Gelombang 24

Program Kartu Prakerja Diluncurkan 17 Maret 2022, Simak Syaratnya di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dibuka pada Kamis (17/3/2022) mendatang. Klik link www.prakerja.go.id.

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
prakerja.go.id
Tampilan Dashboard Kartu Prakerja. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Program Kartu Prakerja Gelombang 23 sudah ditutup. 

Bagi yang belum berkesempatan mendaftar, pemerintah kembali membuka kesempatan ikut program kartu prakerja gelombang 24.

Simak persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut program kartu prakerja gelombang 24.

Bagi yang ingin ikut Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dibuka pada Kamis (17/3/2022) mendatang.

Seperti sebelumnya, pendaftaran gelombang 24 dilakukan melalui link www.prakerja.go.id.

Baca juga: Diganjar Penghargaan Kemenpan RB, Polres Tapin Akan Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Baca juga: Panduan Beli Pelatihan Prakerja Gelombang 23 di Pintaria dan Sisnaker, Buka Aplikasi dan Klik Daftar

Tanggal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022).

"Dimulai pendaftaran pada tanggal 17 Maret pada Kamis pagi jam 10.30," kata Airlangga.

Mengenai kuota, gelombang 24 akan dibuka untuk 300.000 peserta.

"Terkait Kartu Prakerja gelombang 23 kemarin sudah dimulai dan akan segera dimulai gelombang ke-24 yang ditargetkan untuk 300.000 (peserta)," jelas Airlangga.

Sembari menunggu dibukanya gelombang 24, simak cara daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Cara daftar Kartu Prakerja

Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja yang dikutip dari halaman frequently asked questions (FAQ):

Berikut adalah tahapan selanjutnya apabila lolos seleksi Kartu Prakerja
Berikut adalah tahapan selanjutnya apabila lolos seleksi Kartu Prakerja (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

1. Setelah berhasil membuat akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved