Selebrita

Tinggalkan Rumah Doni Salmanan yang Disita, Ini Nasib Dinan Fajrina si Istri Crazy Rich Bandung Kini

Imbas rumah dan harta benda Doni Salmanan disita polisi, kini istri si Crazy Rich Bandung, Dinan Fajrina juga terkena imbas. Ini nasib sang istri.

Editor: Murhan
Instagram @donisalmanan
Dinan Fajrina sudah tak bisa lagi tinggal di rumah Doni Salmanan. 

"Alhamdulillah sudah ngabarin ke saya sudah siap untuk pergi ke Jakarta ya, untuk persiapan hari esok pemeriksaan hari Selasa," ucap Ikbar.

Menurut Ikbar, Dinan kini mengungsi ke kediaman orang tuanya untuk sementara waktu.

"Ada, sekarang mbak Dinan tinggal di kediaman ibunya kembali," tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.

Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.

"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kecelakaan Dimas Bikin Raffi Ahmad Panik, Ini Kondisi Artis RANS Usai Mobilnya Tabrak Tiang Listrik

Baca juga: Nasib Ojol Yang Nekat Ingin Jual Ginjal Pada Baim Wong, Suami Paula Verhoeven Ambil Sikap Tegas

Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanan.

Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing uang Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.

"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Sumber Asli Kekayaan Rudy Salim Bikin Raffi Ahmad Curiga, Asal Usul Uang Bos Prestige Pun Terkuak

Baca juga: Kabar Duka dari Keluarga Ustadz Solmed, April Jasmine Ungkap sang Ayah Meninggal Dunia

Ikhlas Harta Disita

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved