Pembunuhan di Tapin
Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Warung Malam Tapin Kalsel, Ini Pemicu Perkelahian Dua Lawan Satu
Dua pelaku pembunuhan di sebuah warung malam Desa Perandakan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Begini kronologis perkelahian terjadi
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kurang dari 24 jam, Reskrim Polres Tapin bersama Resmob menangkap dua orang pelaku kasus pembunuhan di sebuah warung malam Desa Perandakan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Rabu, (16/03/2022).
Penangkapan terhadap kedua pelaku diungkap dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser.
Didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto, Kapolres mengatakan kedua tersangka yang diamankan yakni MF (26) dan FA (25) sedangkan korban yang meninggal dunia atas nama Ari.
"Insiden terjadinya pembunuhan ini akibat terpengaruh minuman keras yang sama dikonsumsi korban dan kedua pelaku di salah satu warung malam di Desa Perandakan," jelasnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Cempaka Banjarmasin, Begini Pria Ini Habisi Istri Siri
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tembok Bahalang HST Menyerahkan Diri, Diantar Keluarga dan Kepala Desa
AKBP Ernesto mengatakan saat itu korban meminta rokok kepada tersangka dan terjadilah perkelahian antara korban dan salah satu pelaku.
Usai berkelahi, kedua tersangka mencoba meninggalkan korban menggunakan sepeda motor.
"Namun tiba-tiba korban mendatangi kedua tersangka dan langsung memukul tersangka MF menggunakan kayu balokan di kepala. Tersangka MF merasa tidak terima sehingga perkelahian kembali terjadi," jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses selanjutnya.
"Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 338 dengan hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto mengatakan kejadiannya sekitar pukul 01.30 wita atau subuh dini hari tepatnya di belakang satu warung malam di Desa Perandakan.
Baca juga: Pembunuhan di Kalsel - Pelaku Bacok Korban karena Ludahi Minuman di Warung Desa Tembok Bahalang
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan di Kalsel, Begini Lasduy Habisi Seteru di Dok PT DML Dockyard Banjarmasin
"Untuk kejadian ini, kita sudah melaksanakan rekonstruksi proses terjadinya pembunuhan dan kurang lebih ada 7 adegan," jelasnya.
AKP Iksan mengatakan terhadap kasus ini, pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)