Selebrita
Tebongkar Rizky Febian Tak Pakai Uang Rp400 dari Doni Salmanan, Putra Sule Berikan Lagi ke Pihak Ini
Rizky Febian memang menerima uang Rp400 juta dari Doni Salmanan, namun menurut Putra Sule uang tersebut ia donasikan lagi ke yayasan
Bareskrim Mabes Polri tidak hanya memeriksa Rizky Febian. Ada beberapa artis yang akan dipanggil terkait Doni Salmanan, diantaranya Reza Arap, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan lain-lain.
Doni Salmanan minta maaf
Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading forex.
Hal itu disampaikan Doni saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah mempromosikan trading binary option.
Masyarakat yang melihat kesuksesan Doni Salmanan dari trading, ramai-ramai bergabung menjadi anggota trading yang dipromosikannya itu.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.
Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.
Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/3/2022).
Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diperiksa Polisi, Rizky Febian Sebut Duit Rp400 Juta dari Doni Salmanan Sudah Didonasikan ke Yayasan
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post