Selebrita

Satu Kondisi yang Bisa Buat Upaya Banding Vadel Badjideh Percuma, Hotman Paris Sentil Kondisi LM

Satu kondisi yang bisa buat upaya banding Vadel Badjideh percuma, Hotman Paris sentil kondisi anak Nikita Mirzani.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Christine Tesalonika/Instagram hotmanparisofficial
SOROTI UPAYA BANDING - Kolase Vadel Badjideh dan Hotman Paris dicapture Jumat (3/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satu kondisi yang bisa buat upaya banding Vadel Badjideh percuma, Hotman Paris sentil kondisi LM anak Nikita Mirzani.

Tiktoker Vadel Badjideh berniat mengajukan banding atas vonis pidana penjara 9 tahun.

Upaya menyusun memori banding kabarnya sudah dimulai oleh kuasa hukum.

Ini terkait dengan kasus asusila dan aborsi anak di bawah umur yang menjerat Vadel.

Terkait langkah hukum pihak Vadel, pengacara kondang Hotman Paris memberikan pandangannya.

Ia menyebut, ada satu hal yang harusnya dipastikan sebelum upaya banding dilakukan.

Hotman menyinggung soal kesaksian Vadel sebagai terdakwa menyangkut saksi korban yakni LM.

Ia mempertanyakan apakah Vadel mengakui adanya hubungan intim tersebut atau tidak.

"Intinya dia ngakuin enggak, karna kuncinya begitu, dia ngakuin enggak bahwa dia melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Doktif Siap Terlibat, Babak Baru Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Dimulai

Menurut Hotman, jika ada pengakuan tersebut, maka prersonil grup dance VLADD itu tak bisa lepas dari jeratan hukuman.

"Kalau itu ada, sampai kiamat pun itu akan kena," jelas pengacara kelahiran Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu.

Dikatakan Hotman, perdamaian juga tak bisa dilakukan meski keluarga Vadel meminta untuk menikahkan dengan putri Nikita.

Hotman menyebut sudah terlambat lantaran vonis hukuman sudah dibacakan oleh mejelis hakim.

"Itu tidak bisa, karena itu tindak pidana umum, tidak bisa lagi, terlambat."

"Sudah terlambat, sudah divonis nggak bisa lagi," tutur Hotman.

Nikita Mirzani Geram dengar Vonis Hukuman Vadel 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved