kriminalitas Tabalong

Buang Sabu, Pemuda Asal Kelua Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong Kalsel

Pemuda yang mengaku berasal dari Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, bersama barang bukti sabu.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
UMAS POLRES TABALONG
Pelaku kasus sabu, J, dan barang bukti (inset) kini diamankan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (17/3/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sempat membuang sabu yang disembunyikan dalam kertas tisu, lelaki berinisial J (24)i hanya bisa pasrah menjalani proses hukum karena ulahnya terbongkar.

Pemuda yang mengaku berasal dari Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (15/3/2022) pagi.

Saat itu petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku ketika sedang berada di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, berawal dari laporan yang diterima mengenai ada transaksi sabu.

Baca juga: Dapur Bersih Juga Jadi Sasaran Kunjungan Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel di Lapas Tanjung

Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Barito Banjarmasin Kalsel Ditemukan di Kedalaman 8 Meter

Dari laporan itulah, petugas melakukan pendalaman. Sesampai di lokasi, mencurigai pelaku yang bolak-balik mengendarai sepeda motor matik di Jalan Desa Tantaringin.

Melihat ada petugas, pelaku kemudian sempat membuang tisu dan ulahnya itu juga terpantau petugas.

Setelah pelaku diamankan dan tisu yang dibuang berhasil ditemukan, kemudian diperiksa ternyata di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga sabu.

Paketan sabu yang ditemukan itu setelah ditimbang berat kotornya 1,39 gram dan  berat bersih sabunya 1,20 gram.

Baca juga: Kunjungi Rutan Tanjung Tabalong, Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel Lihat Blok Hunian Warga Binaan

Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank di Kabupaten Barito Kuala, Kejati Kalsel Periksa 2 Saksi

Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, Kamis (17/3/2022), dikonfirmasi, membenarkan bahwa satu orang pria inisial J, warga Kecamatan Kelua, ditangkap yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu lembatan tisu warna putih, satu buah handphone android dan satu buah sepeda motor jenis matik milik pelaku.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved