Kriminalitas Banjarmasin
Video Dit Polairud Polda Kalsel Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, 2 Kapal Pengangkut Kayu Diamankan
Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menggagalkan pengiriman ribuan potong kayu olahan dan ratusan batang kayu log ilegal
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
Modus operandinya, pengangkutan kayu pada KM Karya Bersama menggunakan nama usaha UD Karya Bersama yang rupanya sudah tidak memiliki izin untuk mengurus dokumen nota angkutan kayu olahan.
Sedangkan kayu yang diangkut KM Abdurrahman 11 hanya dilengkapi dokumen dari kepala desa.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Rekomendasi untuk Anda