Bumi Bersujud
Dispersip Tanbu Gelar Rakor Persiapan Akuisisi Arsip Statis Pada Kecamatan dan Kelurahan
Dispersip Tanah Bumbu melaksanakan Rakor dalam rangka persiapan kegiatan akuisisi arsip statis pada kecamatan dan kelurahan.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan kegiatan akuisisi arsip statis pada kecamatan dan kelurahan bertempat di kantor Dispersip, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan rakor tersebut dalam rangka penambahan khasanah arsip lembaga kearsipan daerah (LKD) untuk melakukan kegiatan akuisisi arsip statis.
Akuisisi arsip statis sesuai dengan tujuannya yakni tidak hanya sekedar penyerahan dan penerimaan arsip statisnya, akan tetapi harus ada persiapan yang matang untuk pengelolaan selanjutnya agar fisik arsip maupun informasi yang terkandung didalamnya benar-benar terselamatkan dan berguna.
Kegiatan rakor ini menghadirkan pejabat beserta petugas pengelola arsip pada kecamatan dan kelurahan di lingkungan yang ada di Tanah Bumbu.
Plt Kepala Dinas Perpustaakan dan Kearsipan Tanah Bumbu melalui Kabid Kearsipan Hj Noryana, S.Sos saat membuka rapat koordinasi mengatakan, pelaksanaan akuisisi arsip statis pada kecamatan dan kelurahan, untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Lembaga kearsipan harus melaksanakan akuisisi arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatannya secara fisik dan informasinya hingga tidak mengalami kerusakan atau hilang," jelas Hj Noryana.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan arahan tentang tekhnis persiapan akuisisi arsip statis yang disampaikan oleh Arsiparis ahli Pertama tentang strategi akuisisi arsip statis yang merupakan koordinasi aktivitas berbagai tahapan dalam pelaksanaan akuisisi arsip agar memperoleh arsip statis dari pencipta arsip sehingga dapat menambah khazanah arsip statis di lembaga kearsipan.
Kegiatan akuisisi arsip ini secara teknis rencananya akan dilakukan oleh tim dari LKD yang turun langsung untuk mengakuisisi arsip statis kecamatan dan kelurahan. (Aol)