Religi
Cara Menghitung Denda Utang Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Tak Tunda Qadha
Denda utang puasa Ramadhan dan cara menghitungnya dijelaskan Buya Yahya.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebentar lagi masuk bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Denda utang puasa Ramadhan dan cara menghitungnya dijelaskan Buya Yahya.
Di bulan Ramadhan, umat muslim diperintahkan menunaikan ibadah puasa satu bulan penuh.
Meski demikian, tidak semua orang bisa mengerjakan puasa secara penuh di Bulan Ramadhan.
Adakalanya sejumlah hambatan dijumpai baik bagi laki-laki maupun perempuan. Misalnya sedang haid, hamil, dan menyusui bagi perempuan sehingga tak bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Baca juga: Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah di Kalsel Go Digital
Baca juga: Bobot Tubuh Terjaga Saat Puasa, dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Konsumsi Menu Ini Setelah Berbuka
Tak sedikit pula yang sudah lupa jumlah utang puasa, karena tidak diganti selama bertahun-tahun.
Apakah dikenakan denda atau hanya mengqadha puasa saja?
Buya Yahya menjelaskan puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib, maka jika meninggalkannya dengan alasan apapun tetap wajib diganti pula.
Untuk mengganti atau meng-qadha' puasa Ramadhan, dikatakan Buya Yahya ada batas waktunya.
Ia menuturkan jika mengganti puasa Ramadhan melewati batas waktunya, maka orang tersebut akan mendapat denda dengan jumlah tertentu.
Menurut Buya Yahya, jika saat hamil keadaan terasa berat dan badan lemah, maka boleh tidak berpuasa Ramadhan. Namun kaum hawa tetap wajib melaksanakan qadha puasa.
"Boleh berbuka (meninggalkan) puasa, kemudian nanti setelah selesai hamil, melahirkan, habis menyusui, harus meng-qadha'," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya memperingatkan agar semua orang khususnya wanita agar tidak menunda untuk membayar hutang puasa Ramadhan.
"Jadi semua wanita, hei ibu-ibu, jangan senyum-senyum ibu punya utang nggak beres tu dzolim tuh, dosa," ucap Buya Yahya.
Untuk mengganti puasa Ramadhan, waktunya adalah mulai dari lebaran Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Sehingga waktu yang diberikan adalah sekitar setahun saja.
Jika tidak mengganti puasa sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka ia telah berdosa karena telah menundanya.