Religi
Hukum Pekerja Berat Tak Puasa di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Tak Boleh Dibatalkan Sejak Pagi
Hitungan hari menuju bulan Ramadhan 2022. Buya Yahya menjelaskan hukum bagi pekerja berat yang tak berpuasa di bulan Ramadhan.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hitungan hari menuju bulan Ramadhan 2022. Buya Yahya menjelaskan hukum bagi pekerja berat yang tak berpuasa di bulan Ramadhan.
Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di saing hari selama bulan Ramadhan.
Sebagian orang ada yang harus bekerja atau mencari nafkah untuk kebutuhan hidup. Namun di satu sisi puasa juga kewajiban.
Ada yang bekerja di kantor hingga bekerja berat misalnya kuli bangunan, apakah boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?
Buya Yahya menjelaskan orang yang melakoni jenis pekerjaan berat, tak boleh langsung membatalkan dari pagi atau memastikan diri tidak berpuasa.
Baca juga: Hukum Mandi Wajib Setelah Sahur Dijabarkan Ustadz Abdul Somad, Berikut Cara dan Niatnya
Baca juga: Besok Jangan Lupa Puasa Senin Kamis, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Keutamaan Sunnah Ini
"Hukumnya haram, tetap saja bagi tukang becak atau tukang batu, di malam harinya diniatkan, kemudian sahur, dan paginya berpuasa," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ia menambahkan, jika pada perjalanannya dari pagi hingga siang hari merasa tidak sanggup melanjutkan puasa maka boleh dibatalkan puasanya.
Membatalkan atau sudah berniat tidak puasa dari awal tanpa berusaha puasa, hukumnya haram.
"Kalau batalin dari awal ini namanya ngatur Allah, perbuatan yang kurang ajar kepada Allah SWT, misalnya atasan atau bos bilang hari ini tidak usah bekerja namun tetap dibayar. Mau bagaimana itu kalau sudah tidak puasa, jangan mendahului Allah," imbau Buya Yahya.
Pada saat sudah berupaya puasa namun tetap tidak mampu karena sakit atau misalnya dalam kondisi lemah, maka boleh dibatalkan. Dan kondisi ini tak hanya dapat dialami oleh para pekerja berat, siapapun dapat mengalaminya dan hukumnya boleh batal puasa.
Kemudian bagaimana jika selalu tidak sanggup puasa karena bekerja dalam keadaan yang berat?
Buya Yahya mengatakan, selama tak ada lagi pekerjaan lain yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka lanjutkan bekerja di tempat tersebut.
Namun, Buya Yahya mengimbau agar jika ada peluang alternatif pekerjaan lain maka bisa berhenti dan pindah ke pekerjaan baru.
"Di balik itu semua Allah Mahatahu, tiba-tiba saat Hari Raya banjir rezeki, namun kita tidak banyak yang yakin kepada Allah. Kalau kita dengan Allah, maka Allah dengan kita," ujarnya.

Selain bekerja berat, hal-hal lainnya yang dapat mengganggu puasa antara lain keguguran saat puasa.
Pada saat seseorang dalam keadaan hamil berpuasa di bulan Ramadhan. Tetapi tiba-tiba ia keguguran, bagaimanakah status puasanya? Apakah puasanya batal atau tetap dilanjutkan?
Umat Islam kini telah memasuki akhir bulan Rajab yang menandakan bahwa puasa Ramadhan sebentar lagi akan tiba.
Sebelum memasuki puasa di bulan Ramadhan, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui beberapa hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa.
Salah satunya keguguran saat sedang berpuasa.
Baca juga: Tata Cara Sujud Sajadah Dibeberkan Buya Yahya, Jelaskan Pengerjaan di Dalam dan Luar Shalat
Pada bulan Ramadhan, berpuasa adalah kewajiban bagi umat Islam selama satu bulan penuh.
Allah SWT mewajibkan puasa bagi orang yang mampu melakukannya.
Lantas, bagaimana jika seorang ibu hamil yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba ia keguguran, apakah puasanya batal atau tetap dilanjutkan?
Terkait hal ini, Buya Yahya yang juga sebagai pengasuh LPD Al-Bahjah memberikan penjelasan terkait hukum puasa bagi ibu hamil yang tiba-tiba ia mengalami keguguran.
Kata Buya, ibu hamil yang apabila ia sedang berpuasa lalu ia keguguran, maka status puasanya adalah batal.
Begitu pula bagi wanita yang melahirkan disaat ia sedang berpuasa, maka puasanya juga batal.
Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam buku Fiqih Praktis Puasa yang membahas 9 Hal yang Membatalkan Puasa dan 9 Orang yang Boleh tidak Berpuasa.
"Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal," kata Buya.
"Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran," pungkasnya.
Bacaan Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di Bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'aala.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)