Berita Tapin
Polres Tapin Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Hasil Sitaan Selama Satu Tahun
Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk hasil operasi jajaran Kepolisian Polres Tapin dimusnahkan.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk hasil operasi jajaran Kepolisian Polres Tapin dimusnahkan, Rabu (23/03/2022).
Ribuan miras tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan penyelidikan Polres Tapin selama satu tahun.
Minuman keras berbagai merk yang dimusnahkan sejumlah 4.252 botol yang diamankan jajaran Reskrim dan Narkoba Polres Tapin.
Pemusnahan Miras yang dilaksanakan di Mapolres Tapin dihadiri Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H. Yamani, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin dan perwakilan dari Kodim 1010 Tapin, tokoh agama serta tokoh pemuda di Kabupaten Tapin.
Baca juga: Banjir Terjang Banua Halat Kanan Kabupaten Tapin Kalsel, Jalanan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Baca juga: Peternak di Pulau Pinang Kabupaten Tapin Olah Limbah Sawit Jadi Pakan Kambing
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan hasil operasi dari satuan Reskrim dan Narkoba Polres Tapin.
"Kita harus menyadari bahwa sebentar lagi Umat Muslim akan melaksanakan puasa, oleh karena itu kami memberikan shock therapy kepada masyarakat bahwa di Kabupaten Tapin tidak diperbolehkan yang namanya minuman keras," jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan hasil operasi yang ditandai dengan pemusnahan ini setelah dilakukan deteksi dini di masyarakat, berbagai kasus yang diungkap berawal dari konsumsi minuman keras.
"Oleh karena itu, kami bersama dengan forkopimda berupaya agar Tapin selalu kondusif termasuk kebiasaan mabuk-mabukan diberantas bersama," jelasnya.
El Saiser mengatakan dari 4.252 hasil sitaan ini, ada satu oknum yang sudah masuk dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan.
"Memang secara umum, Tapin belum masuk dalam situasi darurat Miras, tapi namanya kepedulian harus ditingkatkan, diantaranya pelaksanaan deteksi dini," tegasnya.
Baca juga: Curanmor di Kalsel - Tak Kapok Masuk Sel, Warga Banjarbaru Curi Motor yang Parkir di Samping Rumah
Ia mengatakan memasuki Bulan Suci Ramadhan ini, pihaknya akan terus melakukan operasi cipta kondisi.
"Terkait ini, memang ada sanksi tegas bila ketahuan memperdagangkan maka akan dikenakan undang-undang perdagangan dan undang-undang darurat perekonomian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapin, H. Yamani mengapresiasi hasil kinerja Polres Tapin yang berupaya menciptakan situasi kondusif.
"Kita mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Kapolres Tapin bersama jajaran yang sudah tegas melaksanakan operasi-operasi demi terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)