Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel

Anggota DPRD Kalsel Haryanto Sebut Belum Ada Tindak Lanjut Perubahan Ibu Kota Baru

Anggota Komisi 1 DPRD Kalsel, Haryanto, mengatakan, meski sudah resmi ibu kota provinsi pindah ke Banjarbu, tapi seremoninya masih belum ada kabar.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Haryanto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah disahkan, isinya menjadikan Banjarbaru sebagai ibu kota.

Menurut anggota Komisi 1 DPRD Kalsel, Haryanto, Kamis (24/3/2022), meski sudah resmi ibu kota provinsi pindah, namun kelanjutan berupa teknis di lapangan misalnya seremonial masih belum ada kabar.

"Eksekusi di lapangan untuk kelanjutannya ada di tangan eksekutif, teman-teman di pemprov. Kami belum ada informasi untuk teknis setelah resmi ibu kota pindah," kata politikus PKS ini.

Meski begitu, Haryanto meminta agar semua pihak dapat saling menghargai, baik atas keberhasilan anggota DPR RI yang sudah menghasilkan undang-undang tersebut dan juga adanya masyarakat yang tidak setuju.

"Pasal itukan yang bikin kontroversial. Argumennyakan karena sejarah dan prosesnya yang tak melibatkan stakeholder di Kalsel, baik kepala daerah, DPRD dan tokoh masyarakat, tiba-tiba saja ada undang-undang itu," urainya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin Bersatu Dukung Pemko Gugat Berpindahnya Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru

Baca juga: Forkot Banjarmasin Tolak Ibu Kota Kalsel Pindah, Wawako Banjarbaru Wartono Sebut Itu Hak Mereka

Dengan adanya Judicial Review, Haryanto berharap Pemprov Kalsel tak melakukan tindak lanjut dengan seremonial ataupun sosialisasi untuk menghargai pihak yang keberatan dengan ibu kota baru.

Diketahui Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari 8 pasal 3 bab dikasih Nomor 8 Tahun 2022 dan masuk Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68.

Undang-Undang yang telah disahkan melalui persetujuan DPR RI itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Maret 2022 di Jakarta.

Kemudian, diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly pada 16 Maret 2022.

Salinan UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Negara Kementerian Sekretariat Negara RI, Silvanna Djaman.

Baca juga: Aset Bandar Arisan Banjarmasin Banyak Berpindah Tangan, Polisi Sita Rp 100 Juta dari Bisnis Kuliner

Baca juga: Kronologis Kecelakaan Beruntun, Kasatlantas Polres Banjarbaru Bantah Libatkan Rombongan Kementerian

Baca juga: Sebelum Kecelakaan Beruntun di Banjarbaru, Rombongan Menteri Kehutanan Akan Menuju Tahura

Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak diundangkan, mengganti UU lama warisan Republik Indonesia Serikat (RIS), yakni UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sedangkan Pasal 4 masih di bab yang sama, ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru. Hingga pada frasa lainnya ditegaskan UU yang lama dicabut dan tidak berlaku lagi.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved