Religi

Hukum Puasa Lansia di Bulan Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Dua Hal Ini

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum puasa bagi orang lanjut usia (lansia). Bisa qadha puasa atau bayar fidyah.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
youtube
Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan tentang puasa lansia. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebentar lagi bulan Ramadhan 2022, ada sejumlah golongan yang dibolehkan tak puasa.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum puasa bagi orang lanjut usia (lansia).

Orang yang lansia adalah termasuk orang yang sudah uzur atau berusia tua renta.

Lansia adalah keadaan yang ditandai oleh kegagalan seseorang untuk mempertahankan keseimbangan terhadap kondisi stres fisiologis.

Disebut lansia adalah seseorang yang telah berusia >60 tahun dan tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari

Bagaimana hukumnya puasa orang lansia di bulan Ramadhan?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan meski termasuk dalam golongan yang boleh tidak puasa, orang lansia bisa mencoba puasa terlebih dahulu.

Baca juga: Keutamaan Sahur di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Imbau Mengakhirkan Sebelum Terbit Fajar

Baca juga: Pemudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Bila Tidak Harus Swab Antigen Covid-19

"Puasa, tidak sanggup puasa level 2 ganti di hari lain, tak sanggup ganti di hari yang lain bayar fidyah, tak sanggup membayar fidyah, dia yang menerima fidyah," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Q&A USTADZ CHANNEL.

Ustadz Abdul Somad menyebut itulah kehebatan aturan dalam Islam, dari level tinggi bisa turun dan ditawar.

Terkait bayar fidyah bagi lansia, fidyah sendiri merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa kepada fakir miskin.

Niat Membayar Fidyah

Berikut adalah doa niat membayar Fidyah, dikutip dari Surya.co.id:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved