Religi
Hukum Puasa Lansia di Bulan Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Dua Hal Ini
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum puasa bagi orang lanjut usia (lansia). Bisa qadha puasa atau bayar fidyah.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebentar lagi bulan Ramadhan 2022, ada sejumlah golongan yang dibolehkan tak puasa.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum puasa bagi orang lanjut usia (lansia).
Orang yang lansia adalah termasuk orang yang sudah uzur atau berusia tua renta.
Lansia adalah keadaan yang ditandai oleh kegagalan seseorang untuk mempertahankan keseimbangan terhadap kondisi stres fisiologis.
Disebut lansia adalah seseorang yang telah berusia >60 tahun dan tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari
Bagaimana hukumnya puasa orang lansia di bulan Ramadhan?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan meski termasuk dalam golongan yang boleh tidak puasa, orang lansia bisa mencoba puasa terlebih dahulu.
Baca juga: Keutamaan Sahur di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Imbau Mengakhirkan Sebelum Terbit Fajar
Baca juga: Pemudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Bila Tidak Harus Swab Antigen Covid-19
"Puasa, tidak sanggup puasa level 2 ganti di hari lain, tak sanggup ganti di hari yang lain bayar fidyah, tak sanggup membayar fidyah, dia yang menerima fidyah," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Q&A USTADZ CHANNEL.
Ustadz Abdul Somad menyebut itulah kehebatan aturan dalam Islam, dari level tinggi bisa turun dan ditawar.
Terkait bayar fidyah bagi lansia, fidyah sendiri merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa kepada fakir miskin.
Niat Membayar Fidyah
Berikut adalah doa niat membayar Fidyah, dikutip dari Surya.co.id:
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْج ى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.
Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 184).
Baca juga: Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Mandi Hingga Potong Kuku
Bacaan Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di Bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'aala.
Aturan Bayar Fidyah
Berikut beberapa aturan dalam membayar fidyah atau pengganti puasa dalam bentuk bahan makanan:
1. Satu Mud
Mengutip dari Rumah Zakat, besarnya fidyah itu adalah satu mud atau setara dengan mud Nabi Muhammad SAW.
Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.
Mud adalah seukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan.
Misalnya memberikan segenggam beras, gandum, kurma, dan lainnya.
Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
2. Dua Mud
Ada cara lain untuk membayar seberapa besar jumlah untuk fidyah.
Hal ini merujuk pendapat Abu Hanifah yakni dengan membayar setengah mud atau 2 mud yang setara dengan ukuran mud Rasulullah SAW.
Misalnya dengan memberikan menu makan siang dan malam pada satu orang yang membutuhkan.
Jika diukur, berat makanan tersebut yakni 1,5 kg dari makanan pokok.
Jumlah bayaran fidyah ini disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah yang berbunyi:
Apabila dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa.
Mereka wajib memberi makan 1 orang miskin untuk setiap harinya sejumlah setengah sha dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya.
Jika mereka telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan, maka itu telah mencukupi.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)