Berita Banjarmasin

Ritel Moderen di Kalsel Bundling Penjualan Minyak Goreng, Begini Tindakan KPPU Kanwil V

saat harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan diterapkan, muncul perilaku-perilaku oportunis dari sebagian pedagang

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
KPPU Kanwil V
-Jajaran KPPU Kanwil V Kalimantan melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng di ritel moderen 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Adanya kebijakan harga, kelangkaan hingga antrean panjang untuk mendapatkan minyak goreng yang menjadi fenomena di masyarakat beberapa waktu belakangan menjadikan komoditi ini sebagai objek perdagangan yang dipelototi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya saat harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan diterapkan, muncul perilaku-perilaku oportunis dari sebagian pedagang minyak goreng khususnya ritel moderen maupun ritel lokal di Kalimantan.

Kepala KPPU Kanwil V Kalimantan, Manaek SM Pasaribu mengatakan, di tengah kondisi kelangkaan minyak goreng di level konsumen saat HET diterapkan, ada saja trik dan strategi yang dilakukan pedagang minyak yang disinyalir melanggar aturan.

Contohnya bundling minyak goreng atau penjualan yang dikelompokkan, yaitu minyak goreng hanya bisa dibeli jika sekaligus membeli produk lainnya yang ditentukan oleh pedagang.

Baca juga: PT Dharma Lautan Banjarmasin Beri Potongan 30 Persen bagi Penumpang Kapal yang Mudik Awal Ramadan

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Simpan Sabu dalam Bungkus Mie Instan

Selain itu, ada juga persyaratan belanja minimal dengan nominal tertentu untuk bisa membeli minyak goreng.

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pembelian minyak goreng dengan paket sembako dan/atau persyaratan tertentu di beberapa ritel modern," kata Manaek kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (24/3/2022).

Praktek demikian kata Manaek tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Karena itu, sejumlah tindakan diawali dengan langkah advokasi telah dilakukan KPPU Wilayah V terhadap manajemen sejumlah ritel moderen maupun ritel lokal yang melakukan praktik demikian.

"Setelah kami advokasi, mereka sudah mau merubah dan menghilangkan bundling atau persyaratan pembelian demikian," kata Manaek.

Baca juga: Satpol PP Tapin Larang PKL Berjualan di Trotoar Simpang Empat Rantau Baru

Baca juga: Warga Dua Desa di Tabalong Digegerkan Teror Gigitan Anjing

Ini kata dia merupakan bentuk pengawasan dari KPPU Kanwil V sekaligus pengumpulan alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hukum.

Terkini, dengan adanya kebijakan HET terhadap minyak goreng curah, pemantauan dan pengumpulan data juga dilakukan KPPU Kanwil V untuk memastikan tak ada penyalahgunaan peruntukan minyak goreng curah.

Pasalnya, Permendag Nomor 11 tahun 2022 sudah mengatur penetapan HET minyak goreng curah diperuntukan bagi masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Selain itu, upaya dilakukan juga untuk menghindari terjadinya penahanan distribusi minyak goreng curah dari produsen minyak goreng ke distributor.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved