Berita Tapin
Satpol PP Tapin Larang PKL Berjualan di Trotoar Simpang Empat Rantau Baru
Satuan Polisi Pamong Praja Tapin resmi melarang pedagang kaki lima berjualan di simpang empat kawasan Rantau Baru.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pemerintah daerah Kabupaten Tapin melalui Satuan Polisi Pamong Praja Tapin resmi melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di simpang empat kawasan Rantau Baru.
Larangan tersebut disampaikan melalui spanduk yang dipasang di trotoar sepanjang jalan simpang empat kawasan Rantau baru.
Kasatpol PP Tapin, H. Mahyudin mengatakan larangan tersebut dilakukan karena ada laporan masyarakat mengenai penggunaan hiasan di trotoar dengan tidak semestinya.
"Hiasan-hiasan di sepanjang trotoar di Simpang Empat Kawasan Rantau Baru itu sering digunakan untuk memecah es batu sehingga rusak atau pecah," urainya, Kamis (23/3/2022).
Baca juga: Terus Diguyur Hujan, BPBD Tapin Tetapkan Beberapa Wilayah Siaga Satu Banjir
Baca juga: Polres Tapin Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Hasil Sitaan Selama Satu Tahun
Mahyudin mengatakan dipasangnya spanduk larangan berjualan di simpang empat kawasan Rantau baru tersebut juga untuk mengingatkan para PKL agar tidak lagi menggunakan tempat itu untuk berjualan.
"Bila masih melakukan maka akan melanggar Perda no 09 tahun 2021 mengenai dilarang berjualan di sepanjang bahu jalan ataupun trotoar," lanjutnya.
H. Mahyudin mengatakan dengan larangan tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi pedagang yang berjualan di tempat tersebut agar fasilitas umum di sepanjang trotoar tetap terpelihara.
"Kami berpesan agar dapat bersama-sama menjaga fasilitas yang ada di Kabupaten Tapin, karena ini merupakan kota kita bersama dan untuk memperindah kota Rantau," pesannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)