Berita Banjarbaru
Kerap Ditertibkan, Parkir Liar Masih Bermunculan di Banjarbaru, Dishub Imbau Lengkapi Perizinan
Parkir liar masih ada di Kota Banjarbaru, meski kerap dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Parkir liar masih ada di Kota Banjarbaru, meski kerap dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.
Berdasarkan informasi Kepala UPT Pengelola Perparkiran Dishub Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, dari hasil pengecekan dan pengawasan setiap minggunya di lapangan, ditemukan sedikitnya tiga titik lokasi parkir liar.
Diantaranya di daerah Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, seperti di Klinik Kimia Farma, depan RM Murakata samping SPBU dan di Sungai Kacang.
"Kemudian di Jalan Karang Anyar ada sekitar empat atau lima titik parkir liar," kata dia, Sabtu (26/03/2022).
Baca juga: Pasar Wadai Ramadan Digelar di Murjani Banjarbaru, Ratusan Stan Dibangun Bernuansa Kearifan Lokal
Baca juga: Tak Mampu Menampung Jemaah, Masjid At Taqwa Banjarbaru Dibangun 3 Lantai
Dan di Jalan A Yani Km 33 atau jembatan kembar, Empek-empek Dewi, Guntung Payung, Landasan Ulin, Banjarbaru dan sampingnya.
Apakah ada tindakan tegas terkait parkir liar dari Dishub Kota Banjarbaru? Edy menyebut, biasanya diberikan berupa teguran serta diberikan arahan untuk membuat izin resmi.
Sementara penindakan tegas dengan mobil menderek dan gembok ban masih belum ada.
"Pabila seandainya ada, kemungkinan akan diderek," ujarnya.
Akan tetapi, terkait hal itu, sambungnya, perlu ada kajian terkait bersama DPRD Kota Banjarbaru.
Kota Banjarbaru berbeda dengan di Banjarmasin penataannya.
Dengan adanya kajian, diharapkan kedepannya terkait tempat parkir bisa tertata dan terkoordinir.
Baca juga: Gelar Pasar Murah, Polres HST Sediakan 1000 Liter Migor Bersubsidi
Baca juga: Satu Ruas Jalan di Desa Gadung Menuju Desa Masta Tapin Putus, Camat Sebut Akibat Luapan Sungai
Masih menurutnya, saat ini ada 97 titik parkir yang dikelola dan memiliki izin, dan pendapatan asli daerah sekitar Rp 5 juta per bulan.
"Insya Allah, nanti diadakan kajian untuk membuat perda terkait hal ini, serta mungkin inovasi e-Parking dan kemungkinan satu wilayah akan dikelola satu pengelola," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada yang belum melengkapi izin agar segera melengkapi beberapa persyaratan diantaranya, fotocopy KTP, surat permohonan dari pengelola, surat kuasa dari tempat usaha, foto lokasi dan denah lokasi.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)