Narkoba di Kalsel

Tangkap Pria 39 Tahun di GOR Rudy Resnawan, Polisi di Banjarbaru Kalsel Ringkus 2 Penjual Sabu

Terlibat dengan narkoba, seorang pria 39 tahuntak berkutik saat dibekuk petugas Opsnal Polsek Banjarbaru Utara di samping GOR Rudy Resnawan

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Humas Polsek Banjarbaru Utara untuk BPost
Pembeli dan dua penjual sabu berhasil ditangkap petugas Polsek Banjarbaru Utara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Terlibat dalam penggunaan narkoba, seorang pria 39 tahun berinsial AFI tak berkutik saat dibekuk petugas Opsnal Polsek Banjarbaru Utara di samping GOR Rudy Resnawan Banjarbaru.

Dari pria berinisial AFI tersebut polisi asal Purut, Bungur, Kabupaten Tapin ditemukan barang bukti satu paket diduga sabu dengan berat bersih 0,10 gram.

Menurut Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, AKP Yuli Tetro, penangkapan AFI  berawal masuknya informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Gedung Olahraga (GOR) Rudy Resnawan di Jalan Trikora, Guntung Paikat, Banjarbaru kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Sugeng Gunawan.  

Baca juga: Narkoba Kalsel - Tiga Lelaki Diamankan Personel Polsek Tapin Utara, Diduga Edarkan Sabu

Baca juga: Narkoba Kalsel - Simpan Sabu di Baju Koko, Pengedar Tak Berkutik Diciduk Polsek Simpangempat Tanbu

"Ternyata benar, petugas berhasil menangkap seorang  pria yang diketahui AFI di samping GOR Rudy Resnawan Banjarbaru," kata Tetro, Minggu (27/03/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pria asal Purut, Bungur, Kabupaten Tapin ditemukan barang bukti satu paket diduga sabu dengan berat bersih 0,10 gram  disembunyikan di dalam kotak rokok marlboro filter black dan beberapa barang bukti lainnya. 

Dari hasil introgerasi terhadap AFI, yang bersangkutan mengaku mendapatkan serbuk kristal tersebut dari A (28).

"Pengembangan pun dilanjutkan ke kediaman A di Desa Tungkaran, Kabupaten Banjar dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," urainya. 

Setelah dilakukan penggeledahan, kembali petugas menemukan pipet kaca berisikan serbuk sabu yang baru saja digunakan menghisap sabu.

Selain itu ditemukan handphone Real Me Biru yang kerap digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika 

A juga mengakui, dirinyalah yang menjual satu klip sabu kepada AFI.

Setelah dilakukan pengembangan sekaligus interogasi, A mengaku juga mendapatkan sabu dari MS (27) yang juga masih warga Desa Tungkaran, Kabupaten Banjar. 

"Langsunglah dilakukan pengintaian sekaligus penangkapan terhadap MS. Saat  di interogasi, dirinya mengakui memang menjual barang tersebut kepada A," ungkapnya. 

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Ayah Anak Kompak Jualan Sabu, Miliki Setengah Ons Lebih Uyah Haram

Dari MS, sambungnya, petugas menemukan satu plastik klip sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,16 gram, timbangan digital dan handphone Real Me. 

Terungkapnya kasus tindak pidana peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu membuat ketiganya harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Banjarbaru Utara, dan terancam dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved