Berita Banjarmasin
Kantor Pelayanan Pajak Bekerja Sama dengan Pemko Banjarmasi Gelar FGD
Pengurus APERSI, PPJI, KADIN, APINDO, IDI, PDGI, PSMTI, IKPI mengkuti Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan KPP Pratama dan Pemko Banjarmasin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (28/3/2022).
Mengangkat tema mengenai Kolaborasi Pentahelix Kota Banjarmasin untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Program Pengungkapan Sukarela, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai.
Narasumbernya dari KPP Pratama dan juga Pemko Banjarmasin, sedangkan pesertanya dari APERSI, PPJI, KADIN, APINDO, IDI, PDGI, PSMTI hingga IKPI.
Kegiatan FGD ini dibuka Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, turut dihadiri Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Eko Prihariyanto Wibowo.
Baca juga: Turun ke Jalan Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa di Banjarmasin Tuntut Harga Minyak Goreng Turun
Baca juga: Narkoba Kalsel - Terciduk Sedang Nyabu di Satu Rumah, Tiga Pemuda Tanbu Diringkus Polsek Satui
Kepada awak media, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menerangkan bahwa kegiatan ini mencakup Academic, Business, Community, Government, dan Media (ABCGM) sangatlah penting dalam suatu pembangunan daerah.
"Semua pihak harus terlibat salam pembangunan sebuah kota, termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak. Memulihkan perekonomian harus bersama-sama," katanya.
Terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela, Ibnu Sina menerangkan, dirinya selaku pejabat diminta untuk menjadi contoh.
"Kami selaku pejabat diminta jadi role model, dan kita siap saja. Mudah-mudahan jadi contoh juga untuk jajaran di SKPD termasuk semua pihak yang wajib pajak," jelasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 29 Maret 2022, Banjarmasin Cerah Berawan
Baca juga: Perekonomian di Kalimantan Selatan Terdorong Ekspor Batu Bara dan CPO Sawit
Sementara itu, Eko Prihariyanto Wibowo menerangkan Program Pengungkapan Sukarela adalah untuk membangun Indonesia menjadi lebih transparan.
"Dirjen Pajak diamanahi untuk menerima semua data berkaitan harta benda. Tapi intinya, tidak serta merta harta yang dilaporkan akan dikenakan pajak," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
