Breaking News

PT Ambapers

Pengajuan Konsesi Pelabuhan PT Ambapers Tahap Finalisasi, Begini Pandangan Kabiro Hukum Kemenhub

PT Ambapers berpeluang mendapatkan izin konsesi pelabuhan selama 20 tahun dengan kewajiban PNBP) sebesar 8 persen

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Momen peluncuran logo HUT PT Ambapers ke 18 tahun membuka FGD Membahas Izin Konsesi Pelabuhan di Kalsel, Senin (29/3/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengajuan izin konsesi pelabuhan oleh PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) ke Kementrian Perhubungan sudah memasuki tahap finalisasi. 

Dari informasi sementara yang dihimpun, PT Ambapers berpeluang mendapatkan izin konsesi pelabuhan selama 20 tahun dengan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 8 persen. 

Kepala Biro Hukum Kementrian Perhubungan, Hary Kriswanto mengatakan, jika konsesi telah resmi diperoleh, maka PT Ambapers telah memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai pemegang hak pengelola usaha kepelabuhanan sebagai mitra pemerintah. 

"Melalui peraturan terbaru, bahwa untuk yang sudah existing dan sudah lebih dulu mengajukan izin konsesi (sebelum PM 48 Tahun 2021) bisa dilakukan penunjukkan langsung. Ini sebagai dasar legalitas yang tidak terbantahkan," ujar Hary. 

Ini dipaparkan Hary saat hadir secara daring sebagai salah satu pembicara inti pada FGD bertema Kerjasama Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan Dalam Bentuk Konsesi yang digelar PT Ambapers di Banjarmasin, Selasa (29/3/2022).

Dari aspek hukum dijelaskan Hary, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran penyelenggaraan pelabuhan dilakukan oleh pemerintah. 

Namun karena begitu luasnya jenis usaha bidang kepelabubanan, tidak semua bisa diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) nya. 

Karenanya melalui Undang-Undang 17 Tahun 2008 itu pula diakomodir adanya penerbitan izin konsesi bagi badan usaha pelabuhan untuk membantu pemerintah melaksanakan kegiatan di bidang kepelabuhanan. 

"Dilihat konteks anggaran, dari kurang lebih Rp 6.234 triliun untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur tahun 2021-2024, yany bisa dipenuhi oleh pemerintah hanya sekitar 52 persen," kata Hary. 

"Sehingga dibutuhkan kontributor, termasuk PT Ambapers ini. Tidak bisa semua pemerintah menyelenggarakan dengan dilakukan sendiri, apalagi kemampuan APBN relatif terbatas secara penggunaan dan kebutuhannya," lanjut Hary. 

Selain Hary, turut hadir pula sejumlah tokoh lainnya sebagai pembicara kunci termasuk, Plt Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Mugen S Sartoto dan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalsel, M Rifqinizamy Karsayuda. 

Lalu ada pula Kabiro Hukum Kementrian Perhubungan, Hary Kriswanto, Dirut PT Pelindo Jasa Maritim, Prasetyadi dan Direktur Wasbid Infrastruktur Tata Ruang dan Perhubungan BPKP, Kisyadi. 

Bertindak sebagai moderator dalam FGD ini yaitu Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Hartanto. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved