Berita Tanahlaut

Kejari Tanahlaut Musnahkan Barbuk Perkara Pidana, Beberapa Unit Smartphone Dipenggal

Sejumlah barbuk perkara pidana umum dimusnahkan oleh Kejari Tala, Rabu (30/3/2022) pagi menjelang siang.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Kajari Tala Ramadani bersama Ketua PN Pelaihari serta pihak terkait lainnya memusnahkan sejumlah barbuk pidana umum di lingkungan kantor setempat, Rabu (30_3) siang., 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejumlah jenis barang bukti (barbuk) perkara pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (30/3/2022) pagi menjelang siang.

Lumayan banyak barbuk yang dimusnahkan. Di antaranya minuman keras (miras) beragam merk, sabu, senjata tajam (sajam) berbagai jenis, rekap togel, arena sabung ayam, handphone, hingga alat kontrasepsi.

Cara pemusnahannya berbeda sesuai jenis barang.

Miras misalnya isinya dituangkan ke drum plastik besar, sajam seperti parang digerinda, sabu ditaburkan ke air bercampur sabun.

Perlengkapan nyabu seperti pipet dan bong dibakar.

Baca juga: Vaksin Dosis Dua dan Booster Terus Dicencarkan di Tanahlaut, Ini Jumlah Stok dan Jenis Vaksinnya

Baca juga: Ramadan 1443 Hijriyah Segera Tiba, Begini Pengaturan Aktivitas Masyarakat di Kabupaten Tanahlaut

Begitu pula beberapa unit smartphone juga dimusnahkan dengan cara dipenggal menggunakan gerinda.

Alat komunikasi nirkabel ini merupakan bagian dari barbuk perkara sabu.

Pemusnahan barbuk perkara pidana tersebut dipimpin Kajari Tala Ramadani didampingi jajaran. Turut hadir Ketua PN Pelaihari Iriaty Khairul Ummah, Asisten III Setda Tala M Safarin mewakili Bupati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tala H Muhammad Kusri, dan Kasat Reskrim Polres Tala AKP Hasanuddin.

Tempat pemusnahan barbuk tersebut di lingkungan kantor Kejari Tala di kawasan Jalan Datu Insad, Pelaihari.

Barbuk yang dimusnahkan meliputi barbuk perkara pidana narkotika (84 perkara), sajam (14 perkara), tindak pidana ringan (7 perkara), lingkungam hidup/setrum ikan di damau (3 perkara), judi (3 perkara), dan perdagangan orang (2 perkara).

Kajari mengatakan kegiatan tersebut untuk melaksanaan perintah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracth).

Baca juga: Rilis Hasil Operasi Antik Intan 2022, Satresnarkoba Polres Tapin Amankan 21 Tersangka

Baca juga: Jaringan Pipa PDAM Balangan Alami Kerusakan, Diduga akibat Getaran Lalu Lintas Angkutan Berat

"Kejaksaan selaku eksekutor selalu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah incrath," tegasnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Tala M Safarin mengatakan Pemkab Tala sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena bagian dari upaya penegakkan hukum.

"Tentu juga menjadi peringatan kepada siapa pun agar tidak pernah sekali-kali melakukan tindak pidana karena pasti bakal berhadapan dengan hukum," tandasnya.

Barbuk Dimusnahkan
1. Narkotika (84 perkara)
- Sabu sekitar 20 gram
- Bong/alat hisap
- Timbangan digital
- HP/smartphone, dll

2. Sajam/Penganiayaan (14 perkara)
- Parang
- Pisau/belati
- Pakaian

3. Tipiring (7 perkara)
- Miras berbgai merk
- Alkohol medis

4. LH/setrum ikan di danau 3 perkara
- Alat Setrum
- Sentar kepala
- Peralatan lainnya

5. Judi (3 perkara)
- Rekap togel
-Arena sabung ayam, dll

6. Perdagangan Orang (2 perkara)
- Alat Kontrasepsi
- Kasur
- Pakaian

(Banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved