Selebrita
Permintaan Korban Penipuan CPNS Ke Olivia Anak Nia Daniaty Usai Divonis 3 Tahun, Pura Pura Kesurupan
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty terbukti melakukan penipuan dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Diduga Olivia Nathania selama ini menggunakan nama besar Nia Daniaty untuk melakukan penipuan.
"Oi waktu itu sempet sembunyi di kamar, mandi. Satu jam, dua jam, dia keluar," beber Farhat Abbas.
"Tapi dalam keadaan seolah-olah lagi kesurupan mulutnya muntah-muntah."
"Ya nggak tau akting (apa enggak)," pungkasnya.
"Akhirnya ditungguin yang dirugikan, bilang 'Udah lah, nggak usah pura-pura. Kembaliin aja uang kita. Kita nggak ganggu kok'."
Adapun kini Olivia Nathania harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, ia dituntut menjalani kehidupan di penjara selama 3,5 tahun.
Anak Nia Daniaty itu dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan.
Sidang dilaksanakan pada Senin (28/3/2022) sore.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Olivia Nathania ditahan sejak 11 November 2021.
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," ungkap hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Isi Cekcok Mulut Rebutan Warisan Dorce Gamalama Antara Keluarga dan Anak Angkat, Di Atas Makam Basah
Baca juga: Lihat Keanehan Youtuber Ria Ricis Kala Ngidam, Tundukkan Kepala Tangis Istri Teuku Ryan Pun Pecah
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," tambah hakim.
Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Olivia Nathania menutupi mukanya dengan tangannya.
