Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel - Dilaporkan Warga, Pembeli dan Penjual Sabu di Banjarbaru Diciduk Petugas

Satu lagi pelaku tidak pidana peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
humas polsek cempaka
Pelaku Fadil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan petugas di kediamannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satu lagi pelaku tidak pidana peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka.

Diketahui pelaku adalah MM alias Fadil (28), warga Cempaka Kertak Baru Tarung, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Dipaparkan Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas, Aipda Hendra Fahmi, mulanya, Jumat (01/04/2022) Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perihal tersebut.

Laporan tersebut, lanjutnya, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan lidik.

Baca juga: Desa Bungur Tapin Dijadikan Kampung Pancasila, Danramil Sebut Ini Tujuannya

Baca juga: Kepala BKKBN Kalsel Sebut Dua Inovasi Ini Dapat Turunkan Angka Stunting di Tapin

"Dan Sabtu (02/04/2022) sekitar pukul 01.00 wita Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap pelaku Fadil di kediamannya," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan, ditemukan barang bukti, diantaranya satu paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0, 04 gram, satu kotak rokok merek Red Bold, satu lembar kertas aluminium foil merah, satu lembar potongan tisu warna putih, dua buah pipet kaca, tiga sedotan plastik, satu kaleng rokok merek Gudang Garam dan sepeda motor Yamaha Mio hitam.

Tidak berhenti sampai di pelaku Fadil, sambungnya, petugas terus mengembangkan kasus hingga keluarlah satu nama MS alias Saupi (45).

Pelaku Fadil mengaku barang bukti sabu yang ada padanya didapat dari Saupi yang juga masih merupakan warga Cempaka Kertak Baru Tarung, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Baca juga: Pria Mabuk Diduga Mau Bakar Rumah di Sungai Andai, Diamankan Petugas Polsek Banjarmasin Utara

Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Satu Rumah di Sungaiparing Martapura Terbakar, saat Kejadian Hanya Ada 4 Anak

Bermodalkan informasi tersebut, sekitar pukul 02.00 wita Unit Reskrim Polsek Cempa berhasil menangkap pelaku Saupi dikediamannya.

Dari yang bersangkutan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0, 57 gram dan berat bersih 0,36 gram, satu plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Atas temuan tersebut serta atas tindakan melanggar hukum, pelaku Fadil dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku Saupi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Operasi Sikat Intan 2022.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved