Ekonomi dan Bisnis
Atasi Praktik Curang Pembelian Solar Subsidi, Pertamina Terapkan Kartu Kendali
Angkutan logistik akan mendapat jalur khusus, untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU di kota Banjarmasin.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Angkutan logistik akan mendapat jalur khusus, untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU di kota Banjarmasin.
Branch Sales Manager V Pertamina Banjarmasin Handi Tri Husodo mengatakan ujicoba pemberlakuan jalur khusus angkutan logistik ini, berlaku di 3 SPBU yang ada di kota Banjarmasin. Yakni 2 SPBU Pertamina dan 1 ATR.
"Kemudahan ini diberikan, dengan tujuan agar angkutan logistik tidak perlu mengantre lama, yang dapat memengaruhi distribusi bahan pokok di Kalsel," kata dia.
Selain itu, untuk mengatasi praktik "curang" pembelian Solar subsidi, dengan berusaha menghindari mobil angkutan bolak balik mengisi solar BBM maka akan diberikan kartu kendali pengisian solar kepada angkutan solar dan juga ada pembatasan.
Baca juga: Akui Masih Terjadi Antrean Solar di SPBU, Pertamina Beri Jalur khusus Truk Angkutan Sembako
Baca juga: Para Sopir Sampaikan Keluhan Kesulitan Mendapat Solar Ke DPRD Kabupaten Tapin
Baca juga: Pemprov Kalsel Batasi Jumlah Liter Pembelian Solar Bersubsidi, Berlaku Sejak April 2022
"Selain kartu kendali, nanti setiap angkutan logistik ini tetap dibatasi pembelian solar bersubsidi sebanyak 130 liter per hari, sesuai dengan peraturan pemerintah provinsi. Pembatasan ini diatur dengan menggunakan fuel card, atau kartu kendali BBM.," jelasnya.
Direncanakan pembatasan pembelian Solar ini mulai april 2022 ini.
Jika dalam aturan sebelumnya mengatur tentang batas nominal pembelian maksimal, maka dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel yang baru nantinya, pembelian solar bersubsidi akan dibatasi dalam hitungan jumlah liter.
Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Subhan Noor Yaumil mengatakan, Pemerintah provinsi melakukan penyesuaian batas pembelian solar bersubsidi di SPBU. "Nanti tidak dibatasi dengan nominal lagi tapi jumlah liter, kalau misalnya harganya naik tentunya jumlah liter yang didapatkan sopir menjadi lebih sedikit,” kata dia.
Dijelaskan Subhan, draf perubahan Pergub pembatasan pembelian solar ini telah selesai dibuat, dan telah diserahkan kepada Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk dikoreksi, sebelum disetujui oleh kepala daerah.
“Draf pergubnya telah disesuaikan, saat ini sedang dikoreksi oleh biro hukum untuk selanjutnya disetujui oleh gubernur,” beber Subhan.
Ditambahkan Subhan, pihaknya Bersama PT Pertamina telah menyepakati pembelian solar bersubsidi di SPBU menggunakan system kartu. Hal itu untuk mengatasi panjanganya antrian di SPBU yang sangat merugikan sopir angkutan sendiri.
Baca juga: Petugas Polres Hulu Sungai Tengah Kalsel Tertibkan Mobil Diduga Pelangsir Solar
“Ada saran dari Pertamina agar pembelian solar ini menggunakan kartu, sehingga tidak terjadi lagi antrian di SPBU,” paparnya lagi.
Terkait adanya kelangkaan pasokan solar bersubsidi di sejumlah SPBU, hal itu menurut Subhan hanya disebabkan masalah pendistribusian yang kerap terjadi di lapangan.
“Kelangkaan mungkin faktor distribusi saja, tidak ada indikasi penyimpangan,” pungkas nya. (BanjarmasinPost /Nurholis Huda)