Ramadhan 2022

Hukum Chef atau Juru Masak Mencicipi Masakan saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bagaimana hukum chef atau juru masuk mencicipi makanan saat memasak, ini kaya Ustadz Abdul Somad

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
CAPTURE YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum mencicipi makanan bagi chef atau juru masak yang bekerja di restoran saat puasa dijelaskan Ustadz Abdul Somad.

Tiba di bulan Ramadhan 2022, umat Islam pun bersuka cita sambut bulan suci.

Sebagaimana diketahui, di bulan Ramadhan 1443 H  umat muslim diperintah menunaikan puasa wajib selama satu bulan di siang hari.

Selama berpuasa, bagi berprofesi memasak yakni chef harus mencicipi masakannya.

Tak hanya chef, ibu-ibu pun kerap mencicipi masakannya sebelum disantap untuk berbuka puasa bersama keluarga.

Baca juga: Doa Berbuka Puasa 2 Versi Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Begini Lafadznya Beserta Latin & Terjemahan

Baca juga: Bagaimana Lansia Berpuasa Saat Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad serta Hukumnya

Lantas bagaimana hukumnya mencicipi masakan bagi chef dan ibu-ibu tersebut?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mencicipi bagi laki-laki yang berprofesi chef adalah boleh.

"Ditanyakan kepada Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ulama Saudi Arabia, apa hukumnya chef laki-laki atau perempuan mencicipi masakan, jawabannya tiak apa-apa," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Fodamara TV.

Hal tersebut karena alat perasa adalah lidah dan tidak sampai masuk ke tenggorokkan.

Namun, Ustadz Abdul Somad mengimbau keluarganya termasuk sang ibunda untuk tidak melakukan hal itu sebagai bentuk kehati-hatian menjaga puasa.

"Kalau kurang garam bisa ditambah lagi," imbuhnya.

Namun, terkhusus bagi seseorang yang terpaksa karena profesi, misalnya chef yang bekerja di hotel, memasak dalam porsi yang banyak sesuai kebutuhan tamu pengunjung hotel boleh mencicipi.

Baca juga: Wanita Haid Bisa Dapatkan Pahala Selama Ramadhan, Ini Amalan yang Dapat Dilakukan

Baca juga: Menyikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari Apakah Boleh, Simak Penjelasan Ketua Bidang Dakwah MUI

"Kalau tak ada rasa masakannya bagaimana untuk orang banyak," tukas Ustadz Abdul Somad.

Tonton Videonya, KLIK

Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.

Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar Mani karena Bercumbu

Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.

Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).

4. Keluar Haid dan Nifas

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved