Kriminalitas Banjarbaru
Petugas Ringkus Pencuri dan Penadah Barang Elektronik dari Lab Komputer STMIK Banjarbaru
Dua pencuri plus penadah barang elektronik di Lab Komputer Kampus STMIK Banjarbaru ditangkap.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua pencuri plus penadah barang elektronik di Lab Komputer Kampus STMIK Banjarbaru ditangkap.
Diungkapkan Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, AKP Yuli Tetro, kedua pencuri adalah LN (39) dan SA (41) serta penadah MI (21)
Diketahui LN dan SA merupakan security dan cleaning service di kampus tersebut.
Petugas Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara di pimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Sugeng Gunawan yang menerima laporan langsung menindaklanjuti perihal pencurian dengan pemberatan di Kampus STMIK Banjarbaru.
Baca juga: PPKM Banjarbaru Turun Level, Wali Kota Ingatkan Pentingnya Menerapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Pasar Wadai Ramadhan Diresmikan Wali Kota Banjarbaru, Ingatkan Masyarakat Terapkan Prokes
"Terungkapnya kasus ini awalnya petugas menerima informasi bahwa ada seorang pria menawarkan salah satu unit personal komputer yang hilang dari ruang lab komputer, kemudian setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pria yang tidak lain penadah MI," urai Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, AKP Yuli Tetro, Senin (04/04/2022).
Bersamaan dengan diamankannya MI, diamankan pula barang bukti, diantaranya satu unit desktop komputer merk HP, satu unit layar monitor merk HP, keyboard merk HP serta mouse merek HP.
Dari MI, diketahui barang tersebut diperoleh dari LN dan SA.
Petugas, lanjut Tetro, lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.
"Dan setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui memang melakukan pencurian di Lab Komputer Kampus STMIK Banjarbaru," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Kalsel - Tabrak Truk di Anjir Muara Km 25 Batola, Pengendara Motor Tewas saat Dievakuasi
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin - Ramadhan Hari Kedua, Geger Kebakaran di Kawasan Bumi Mas
Bahkan, sambungnya, para pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
Barang yang berhasil dicuri enam set personal komputer merek HP, laptop merek Axioo dan satu unit CPU merek ACER.
Terungkapnya kasus ini membuat kedua tersangka, LN, SA dan Penadah MI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
( Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)