Krinimalitas Kalsel
Polda Kalsel Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Solar, Pelaku Gunakan Jerigen Hingga Modifikasi Tangki
Polda Kalsel & Polres Jajaran berhasil mengungkap sederet aksi penyalahgunaan BBM yaitu solar bersubsidi di wilayah Kalsel dan mengamankan 8 tersangka
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kinerja sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali membuahkan hasil.
Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) dan Polres Jajaran berhasil mengungkap sederet aksi penyalahgunaan BBM yaitu solar bersubsidi di wilayah Kalsel dan mengamankan delapan tersangka.
Delapan tersangka ini masing-masing berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR.
"Mereka diamankan di beberapa lokasi terpisah dari Bulan Maret hingga April ini," kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mochamad Rifa’i dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Atasi Praktik Curang Pembelian Solar Subsidi, Pertamina Terapkan Kartu Kendali
Baca juga: Akui Masih Terjadi Antrean Solar di SPBU, Pertamina Beri Jalur khusus Truk Angkutan Sembako
Dari pengungkapan di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST) dan Balangan serta melibatkan Polres setempat ini, Polisi mengamankan 3.075 liter solar bersubsidi dari para pelaku yang taksiran nilainya mencapai Rp 14.182.500.
Dibeberkan Kabid Humas Polda Kalsel, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang-ulang di SPBU untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh Pemerintah.
Secara teknis, para pelangsir ini memiliki trik yang berbeda beda.
Ada yang menggunakan jerigen dan drum kosong bahkan ada pula penggunaan mobil dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi sehingga kapasitasnya jauh lebih besar dibanding spesifikasi pabrikan.
"Jadi dimodifikasi tangki BBM nya supaya besar sekali kapasitasnya," ujar Kombes Rifa’i.
Selain mengamankan 3.075 liter solar dan delapan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti mobil minibus dan truk lengkap dengan STNK, struk pembelian, jerigen, drum, tangki modifikasi, mesin pompa dan uang tunai.
Akibat perbuatannya, delapan tersangka menghadapi ancaman pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Gas dan Minyak Bumi.
Baca juga: Para Sopir Sampaikan Keluhan Kesulitan Mendapat Solar Ke DPRD Kabupaten Tapin
Baca juga: Pemprov Kalsel Batasi Jumlah Liter Pembelian Solar Bersubsidi, Berlaku Sejak April 2022
Jika terbukti bersalah melalui persidangan, para pelaku bisa dihukum dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Terkait kasus ini Kepolisian kata Kombes Rifa’i masih melakukan pengembangan, termasuk jika adanya petunjuk yang mengarah pada keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam kasus tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)