Ramadhan 2022

Tak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub : Siapkan Pos Pelayanan Vaksinasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, tidak ada pos penyekatan mudik Lebaran 2022. Melainkan posko vaksinasi Covid-19.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri
Penyekatan arus mudik di perbatasan Kalsel-Teng, tepatnya di Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2021. 

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Baca juga: Siap-siap Mudik Lebaran, Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Online via KAI Access

Baca juga: Warga yang Telah Vaksinasi Covid-19 Boleh Mudik, Lalu Bagaimana dengan Pemudik yang Miliki Komorbid?

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Suharyanto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan: Yang Ada adalah Pos Pelayanan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved