Kriminalitas Kotabaru
Bawa Keris Tanpa Surat Izin, Warga Dusun Bantilan Kotabaru Terjaring Operasi Sikat Intan
Gara-gara membawa pisau berkelok (keris) tanpa izin, BD dijebloskan ke sel tahanan Polsek Hampang, Polres Kotabaru.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - BD (27) warga Dusun Bantilan, RT 03, Desa Karangliwar, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan terpaksa berurusan dengan polisi.
Gara-gara membawa pisau berkelok (keris) tanpa izin, BD dijebloskan ke sel tahanan Polsek Hampang, Polres Kotabaru, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku yang sebelumnya masuk dalam target operasi petugas itu terjaring operasi Sikat Intan dan dijerat undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang senjata tajam.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto membenarkan jajaran Polsek Hampang telah mengamankan seseorang yang terjaring operasi.
Baca juga: Mengaku Ganti Rugi Sertifikat Lahan Eks Transmigrasi, Pelaku Penggelapan Diringkus Polres Kotabaru
Baca juga: Lakukan Penipuan Arisan Bodong, Perempuan 31 Tahun Ini Ditangkap Buser Polres Kotabaru
Menurut Agus, ketika jajaran Polsek Hampang melakukan operasi di wilayah hukumnya, di Jalan Kodeco, RT 03, Malangkaian Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, petugas mendapati BD.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Tidak bisa menunjukan surat izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam, bersama barang bukti BD diamankan di Polsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut.
"Jenis keris terbuat dari besi dengan panjang 30 sentimeter beserta kumpang dari kayu warna cokelat," jelas Agus.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah