Berita Balangan

Giat Operasi Sikat Intan 2020, Pemilik Warung di Juai Balangan Ini Kedapatan Simpan Sajam

Jainuddin pemilik warung di Juai, Balangan Kalsel diamankan setelah kedapatan menyimpan sajam

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Polres Balangan untuk BPost
Jainudin pemilik warung di Juai menjadi Tersangka tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Operasi Sikat Intan I Tahun 2022 Polres Balangan menghantarkan warga Desa Mihu, Kecamatan Juai, Jainuddin ke sel tahanan. 

Ia kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan dianggap melakukan tindak pidana  membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah. 

Kapolsek Juai, Iptu Paisal Kadapi menerangkan, penangkapan terhadap Jainudin dilakukan di warungnya. Saat itu, ketika giat, pihak kepolisian melihat Jainudin menyembunyikan senjata tajam. 

"Jainuddin kami amankan saat giat rajia di warung malam Desa Mihu. Ia terlihat memegang senjata jenis pisau yang ketika anggota datang, sajam itu disembunyikan," ucap Iptu Paisal, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Pria Mabuk Bawa Sajam Diamankan Polisi, Sempat Lukai Warga di Kawasan Pasar Antasari Banjarmasin

Baca juga: Syok Motor Dirampas, Perempuan Banjarmasin Ini Ceritakan Kronologi Saat Ditodong Sajam Pelaku

Baca juga: Terjaring Operasi Pekat, Pria Tapin Ini Diamankan Satreskrim Polres Tapin Karena Bawa Sajam

Tempat disembunyikan senjata itu pun segera diketahui oleh pihak kepolisian.

Jainudin menyembunyikan di bawah bantal saat anggota polisi datang ke warungnya. 

Baik Jainudin beserta sajam yang ia bawa langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Ia juga tidak bisa memperlihatkan dokumen atau izin kepemilikan dari benda tersebut. 

Diketahui, senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh Jainudin menjadi barang bukti.

Adapun panjang keseluruhan mencapai 31 cm dengan kumpang yang terbuat dari kain warna hitam panjang 30 cm dan gagang terbuat dari besi warna hitam dengan panjang 12 cm dan panjang besinya 18 cm. 

Di tempat yang sama, jajaran Polres Balangan beserta Polsek Juai juga membawa barang bukti berupa empat kemasan obat merk seledryl yang berisi 48 butir, kemudian tujuh kemasan obat merk meromethor. 

Baca juga: Dugaan Pencurian Kotak Amal Langgar Pajukungan HST Kalsel, Polisi Proses Sajam Pelaku

Selain itu ada 31 kemasan obat merk samcodin dan satu botol minuman merk mcdonald, satu dirigen warna putih berisi alkohol penuh, satu botol berisi alkohol penuh dan ditemukan pula botol yang berisi sisa alkohol.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan enam botol berisi cairan diduga minuman beralkohol jenis Ciu berisi penuh dan satu botol berisi cairan diduga minuman beralkohol jenis Ciu berisi setengah botol. 

Akibat perbuatannya, Jainuddin pun harus bertanggung jawab dan menjalani proses lebih lanjut. 

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved