Berita Banjar

Kalsel Belum Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022

Provinsi Kalsel hingga kini belum menerapkan pengaturan angkutan barang selama mudik lebaran

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.co.id/dony usman
Ilustrasi-Perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur di wilayah Kabupaten Tabalong. Jalur ini menjadi lintasan utama saat mudik lebaran Idul Fitri 2018. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kementerian Perhubungan merilis aturan operasional transportasi angkutan barang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah

Dalam SE tersebut untuk pengaturan angkutan barang di ruas jalan non tol atau di jalan Nasional, pada arus mudik pembatasan dimulai pada Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

Sementara untuk arus balik, mulai dari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Menurut Kasi LLAJ BPTD Wilayah XV Kalsel, Ade Supriadi, aturan tersebut  tidak berlaku di Kalimantan Selatan. 

Baca juga: Tak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub : Siapkan Pos Pelayanan Vaksinasi

Baca juga: Dukung Mudik Lebaran, Polres Tapin Buka Posko Vaksinasi hingga Akhir Puasa

"Aturan dalam SE itu tidak berlaku secara nasional, hanya beberapa daerah di Indonesia saja, dan tidak termasuk untuk Kalimantan Selatan," ujarnya, Jumat (8/4/2022)

Pembatasan angkutan barang saat lebaran di Kalsel, hingga kini belum pernah dilakukan. 

"Yang pernah itu pembatasan angkutan barang saat haul Guru Sekumpul, untuk lebaran di Kalsel tidak pernah," ujarnya.

Meski begitu pengaturan angkutan barang ujarnya akan dibahas bersama pada forum LLAJ Kalsel yang biasanya dikoordinir oleh Dinas Perhubungan Kalsel.

"Rapat koordinasinya belum, tapi tahun-tahun sebelumnya tak ada pembatasan angkutan barang saat lebaran," ujarnya.

Setelah ada hasil rapat, hasilnya akan diusulkan ke Dirjen Perhubungan darat untuk ditetapkan apakah akan ada pembatasan jam operasional angkutan barang pada Kalimantan Selatan di jalan nasional atau tidak.

Sementara sekretaris Dishub Kalsel, Mirhansyah mengatakan tahun ini mudik memang diperbolehkan sehingga pengaturan arus saat lebaran nanti akan berbeda dengan dua tahun lalu.

Baca juga: Ini Aturan Mudik Lebaran 2022, Bicara Telpon Tak Tak Boleh & Harus Pakai Masker, Berlaku Per 2 April

"Sekarang masih dalam pembahasan dan kota akan rapat bersama stakeholder dengan BPTD, dan kepolisian untuk teknisnya nanti," ujarnya.

Termasuk untuk pembatasan angkutan barang saat lebaran kata Mirhan akan diputuskan bersama dengan stakeholder. (Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved