Kabar DPRD Tanah Laut
Petinggi Wakil Rakyat Tala Sebut Perda Sarang Walet Perlu Direvisi, Begini Pertimbangannya
Ketua DPRD Tala Muslimin SE berpendapat perda Sarang Walet perlu direvisi, karena fakta di lapangan, usaha yang eksis berada di Kota Pelaihari.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Belasan tahun silam Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi usaha penangkaran sarang burung walet.
Saat itu juga dilakukan penetapan tata ruang untuk usaha penangkaran walet di wilayah Kecamatan Bajuin.
Wilayah Kota Pelaihari dilarang menjadi tempat penangkaran walet.
Namun usaha penangkaran walet yang lebih dulu ada di Kota Pelaihari sebelum perda tersebut dibikin, dikecualikan tetap diperkenankan beroperasional.
Ketua DPRD Tala Muslimin SE berpendapat perda tersebut perlu direvisi.
Pertimbangannya karena fakta di lapangan, usaha penangkaran walet yang eksis berada di Kota Pelaihari.
"Di Kecamatan Bajuin maupun di kecamatan lainnya memang ada penangkaran sarang walet, tapi tak seberapa. Yang terbanyak dan produksinya banyak ya berada di Pelaihari," sebut Muslimin, Jumat (8/4/2022)
Hal itu menurutnya karena memang awal mula adanya penangkaran sarang walet di Tala berada di Kota Pelaihari.
Pengelolaannya juga lebih baik sehingga produksinya pun cukup bagus.
Namun lantaran sesuai ketentuan penangkaran walet dipusatkan di wilayah Kecamatan Bajuin, sebut Muslimin, sehingga sepengetahuannya kemudian pemerintah daerah tidak bisa memungut retribusi penangkaran walet yang berada di Kota Pelaihari.
Karena itulah perdanya harus direvisi agar pemda bisa memungut retribusinya.
"Ketimbang dibiarkan tanpa pemasukan bagi daerah kan lebih baik aturannya yang diperbaiki agar bisa memungut. Toh kenyataannya hingga saat ini penangkaran walet yang bagus di Tala ya di Pelaihari," cetus Muslimin.
Lebih lanjut ia menuturkan terkait perda-perda yang ada di Tala, seluruhnya telah dapat diimplementasikan.
"Persoalannya hanya pada optimal tidaknya saja. Ada beberapa perda yang belum optimal penerapannya, salah satunya perda retribusi usaha penangkaran walet itu," tandas Muslimin. (AOL)
