Kriminalitas Banjarbaru

Alkohol 95 Persen Hingga Seledryl Ditemukan Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru

Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru, amankan alkohol dan suplemen dari toko di Jalan A Yani Km 33,7, seledryl dan lem fox di lokasi lainnya.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
SATPOL PP KOTA BANJARBARU UNTUK BPOST
Petugas Satpol PP Banjarbaru amankan alkohol 95 persen dan minuman suplemen dari sebuah kios di Jalan A Yani Km 33,7, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (9/4/2022) malam. 

BANJARMASINSPOST.CO.ID, BANJARBARU - Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel),  melaksanakan kegiatan rutin, yakni Cipta Kondisi, Sabtu (9/4/2022) malam. 

"Kegiatan ini sekaligus pula menindaklanjuti laporan masyarakat melalui nomor pengaduan Satpol PP Banjarbaru," kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, SSos, MSi, Minggu (10/04/2022). 

Pihaknya menerima informasi terkait adanya kegaduhan serta indikasi adanya pasangan bukan suami isteri di salah satu rumah.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas mendatangi rumah yang dimaksud di Jalan Perambaian 3, Gang Kasturi 2 dan melakukan penertiban.

Baca juga: Divonis Diabetes, Warga Banjarbaru Ini Kini Konsumsi Ramuan Bawang Dayak

Baca juga: Sikap MUI Usai Viral Warung Makan Non Halal Dirazia Satpol PP Banjarmasin Imbas Perda Ramadan

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan penyisiran, serta penertiban, terhadap para remaja terkait penyalahgunaan alkohol.

"Saat mendatangi tempat di Jalan A Yani Km 33,7, menemukan penjualan alkohol 95 persen, suplemen dan lainnya," ungkapnya. 

Kemudian berlanjut ke beberapa taman yang ada di Kota Banjarbaru dan kembali mendapati  alkohol, seledryl serta kaleng lem Fox. 

Pengawasan maupun penindakan yang dilakukan bertujuan agar terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif maupun terpelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru.

Baca juga: Usia di Atas 65 Tahun Tidak Bisa Berangkat Haji, Ini Jumlah Calon Jemaah Lansia di Kalsel

Baca juga: Beraksi Saat Rumah Kosong Ditinggal Tarawih, Pembobol Rumah di Tabalong Kalsel Dibekuk Polisi

Dan, penindakan tegas dilakukan sesuai dengan Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Rumah Kos serta Perda Nomor 6 Tahun 3014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved