Berita Banjarmasin

Sikap MUI Usai Viral Warung Makan Non Halal Dirazia Satpol PP Banjarmasin Imbas Perda Ramadan

Ketua MUI Kota Banjarmasin, H Murjani Sani mengatakan, MUI Kota Banjarmasin akan secara khusus melakukan rapat terkait viral warung makan non halal

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Dani untuk BPost
Suasana saat Satpol PP Banjarmasin saat menyambangi Depot Cek Nin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perdebatan yang terjadi antara pengelola rumah makan non-halal di Jalan Veteran Banjarmasin dengan petugas Satpol PP Kota Banjarmasin terkait penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan beberapa hari lalu viral. 

Dalam unggahan video akun media sosial Instagram @nicokosasih_ yang menggambarkan kejadian tersebut, pro-kontra dari masyarakat dan netizen masih bermunculan pada kolom komentar unggahan tersebut, Minggu (10/4/2022).

Mayoritas pro-kontra komentar netizen menyinggung terkait Perda yang sudah berusia lebih dari 15 tahun tersebut. 

Terkait fenomena ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, H Murjani Sani mengatakan, MUI Kota Banjarmasin akan secara khusus melakukan rapat. 

Baca juga: Viral Warung Makan Non Halal di Banjarmasin Dirazia Satpol PP, Wali Kota Banjarmasin Angkat Bicara

Baca juga: Usai Video Satpol PP Merazia Depot Non Halal Viral, Wali Kota Banjarmasin Buka Kemungkinan Ini

Rapat rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (14/4/2022) melibatkan Pengurus Inti MUI Banjarmasin dan Komisi Fatwa.

"Kami baru akan merapatkan itu hari Kamis, mohon maaf sekarang belum bisa berkomentar terkait itu," kata H Murjani saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (10/4/2022). 

Hasil rapat kata H Murjani nantinya akan disampaikan kepada Kantor MUI di tingkat kecamatan di Kota Banjarmasin. 

Diketahui sebelumnya, perdebatan yang terjadi antara pengelola rumah makan dan petugas Satpol PP Banjarmasin diawali dari petugas yang mendatangi warung tersebut pada Kamis (7/4/2022) siang. 

Dalam unggahan video tersebut tergambar, petugas menegur pengelola rumah makan karena beroperasi di luar jam yang diatur dalam Perda tersebut. 

Baca juga: Melanggar Perda Ramadhan, Pedagang di HSU Bisa Didenda Maksimal Rp 50 Juta

Namun pengelola berargumen bahwa saat itu pihaknya hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang dan pintu rumah makan pun hanya dibuka sedikit. 

Selain itu, pengelola juga menekankan bahwa rumah makan tersebut hanya menjual makanan non-halal sehingga memiliki segmen konsumen non-muslim.

Kata Wali Kota Banjarmasin

Viralnya video Satpol PP Banjarmasin saat melakukan razia di Depot non halal kemarin Kamis (7/4/2022) kembali ditanggapi oleh Pemko Banjarmasin.

Sekadar diketahui kemarin Satpol PP Banjarmasin melaksanakan razia yang menyasar rumah makan yang buka pada siang hari pada saat ramadhan atau yang diistilahkan warung sakadup.

Personel Satpol PP Banjarmasin pun saat itu menyasar Depot Cek Nin yang notebene menjual makanan atau kuliner non halal.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved