Berita HSS

Melanggar Perda Ramadhan, Pedagang di HSU Bisa Didenda Maksimal Rp 50 Juta

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melarang warganya yang berjualan di bawah pukul 13.00 Wita siang.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
HO/Humas Pemkab HSU
ilusrtrasi: Pengecekan kandungan makanan oleh petugas BPOM HSU dari sampel makanan di sejumlah Pasar wadai Ramadhan di Amuntai, HSU. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melarang warganya yang berjualan di bawah pukul 13.00 Wita siang.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman. Selain itu juga mencegah pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP dan Damkar Hulu Sungai Selatan, Iwan Friady Friady mengatakan, larangan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Selain itu juga penegakan Peraturan Daeerah Nomor 9 Tahun 2016, tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan.

Baca juga: Warung Mulai Menjamur di Taman Lapangan 7 Februari, Camat Kusan Hilir Akan Panggil Pedagang

Baca juga: Datangi Lapak Pasar di Balangan Kalsel, BPOM HSU Uji Makanan Yang Dijual Pedagang Ramadhan

Baca juga: Hari Pertama Ramadhan 1442 H, Pedagang Kuliner di Barabai HST Berjualan di Depan Rumah   

Baca juga: Pasar Ramadan Digelar di Taman Kota Sampit, Pedagang Wajib Taati Protokol Kesehatan

Untuk menegakkan peraturan daerah tersebut, pihaknya melakukan patroli. Bahkan, patroli ini dilakukan tiga kali dalam sehari.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 201, selama Ramadhan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan membuka tempat hiburan, restoran, rombong dan sejenisnya pada siang hari.

Larangan ini juga berlaku untuk makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong sejenisnya dan tempat umum saat siang hari.

Dibeberkannya, warung makan hanya boleh sejak pukul 17.00 Wita. Sedangkan pedagang makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai dan sejenisnya dimulai pukul 13.00 Wita. Sedangkan di luar wilayah Kandangan boleh membuka dagangan sejak pukul 12.00 Wita.

Bagi pelanggar ancamannya tak main-main. Bahkan pelanggar diancam pidana penjara mulai 10 hari atau denda Rp 50 ribu sampai penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

"Secara aturan tidak boleh. Makanya kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi agar mengikuti aturan," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved