DPRD Kotabaru
Komisi I DPRD Kotabaru Rabbiansyah Tegaskan Perusahaan Tidak Mencicil Pembayaran THR Para Pekerja
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah, ingkatkan perusaahaan agar bayar THR 2022 tepat waktu dan tanpa dicicil sesuai surat edaran Menaker.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINSPOST.CO.ID, KOTABARU - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah, menegaskan, perusahaan di Kabupaten Kotabaru wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, baik karyawan atau buruh, tanpa dicicil.
Penegasan disampaikan Rabbiansyah, Sabtu (9/4/2022), menurutnya berdasarkan surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Dengan prihal, yakni pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan.
"Selaku anggota DPRD Kotabaru di Komisi 1, menegaskan, perusahaan wajib membayar THR tanpa dicicil," beber Rabbiansyah.
Pembayaran THR kepada pekerja adalah hak yang menjadu kewajiban perusahaan, apalagi tahun ini situasi ekonomi sudah lebih baik.
"Tidak boleh perusahaan mencicil pembayaran THR seperti tahun 2021. Satu bulan gaji yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional," jelasnya.
Hak THR tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU), tapi juga untuk pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja harian lepas atau BHL. Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerima THR.
Adapun skema untuk pembayaran THR pekerja harian lepas terbagi dua.
Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Pembayaran THR oleh perusahaan minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucap anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah
Sanksi ketidak patuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (AOL/*)