Ramadhan 2022

Menghirup Inhaler saat Bulan Suci Apakah Membatalkan Puasa, Ustadz Wahid Ahmadi Beri Penjelasan Ini

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Ustadz Wahid Ahmadi mengungkapkan menghirup Inhaler saat berpuasa di Ramadhan 2022 tidak batal

Editor: Irfani Rahman
SOHO
Ilustrasi obat hirup. Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhealer sering digunakan untuk meredakan flu tersebut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seseorang yang tengah flu kerap terlihat menghirup Inhaler.

Usai menghiup Inhler itu biasanya hidungnya jadi plong dan tak tersumbat fulu lagi.

Namun jadi pertanyaan saat berpuasa di Ramadhan 2022 ini menghirup Inhaler bisa membatalkan puasa atau tidak?

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Ustadz Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup Inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.

Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.

 Baca juga: Bacaan Doa Kalimin Arab dan Latin, Buya Yahya Paparkan Kebaikan Membaca Doa Ini Usai Shalat Tarawih

Baca juga: Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Landasan Hadist

"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang  Ustadz Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.

Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.

"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."

"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

"Karena itu Inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.

Baca juga: Istri Tolak Ajakan Suami Berhubungan Intim saat Ramadhan Apakah Dosa? Buya Yahya Tegas Katakan Ini

Baca juga: Berdusta Saat Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya?. Simak Juga 6 Hal yang Membuat Puasa Jadi Batal

Simak Videonya, KLIK 

Penyebab Puasa Batal

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.

Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar Mani karena Bercumbu

Dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.

Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).

4. Keluar Haid dan Nifas

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadhan.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Menghirup Inhaler saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved