Berita Banjarmasin
Perda Ramadhan Tuai Pro-Kontra, Begini Pandangan Pengamat di Banjarmasin
Pengamat di Banjarmasin sebut Perda Ramadhan setiap tahun berulang sejak diterbitkan tahun 2005 selalu kontroversi setiap tahunnya
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketegangan yang timbul dalam perdebatan antara pengelola rumah makan non-halal di Jalan Veteran Banjarmasin dengan petugas Satpol PP Kota Banjarmasin terkait penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan beberapa hari lalu terus menuai pro-kontra dari masyarakat.
Fenomena ini juga mendapat pandangan dari pengamat yaitu Mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid.
Noorhalis rupanya tidak heran atas fenomena perdebatan yang viral tersebut, pasalnya menurutnya hal itu sudah menjadi kejadian berulang di Banjarmasin sejak Perda itu diterapkan Tahun 2005 lalu.
"Perda ini kan setiap tahun berulang sejak diterbitkan tahun 2005 selalu kontroversi setiap tahunnya. Tapi DPRD dan Pemko tetap ngotot untuk menegakkan perda ini dan sudah berjalan 15 tahunan," kata Noorhalis saat ditanya pendapatnya oleh Banjarmasinpost.co.id, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Sikap MUI Usai Viral Warung Makan Non Halal Dirazia Satpol PP Banjarmasin, Ada Agenda Khusus
Baca juga: Usai Video Satpol PP Merazia Depot Non Halal Viral, Wali Kota Banjarmasin Buka Kemungkinan Ini
Bukan pertamakali menyampaikan kritisinya terhadap Perda ini, Noorhalis menilai Perda tersebut bersifat pukul rata dan tidak mengakomodir seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Banjarmasin.
Padahal kata dia, tidak setiap orang yang berdomisili di Kota Seribu Sungai ini wajib berpuasa.
"Bahkan orang muslim tidak semua wajib puasa, contoh orang yang sedang haid, menyusui, hamil tidak wajib berpuasa. Itu muslim, apalagi yang non-muslim. Dalam hal ini, Perda kan mencakup seluruh orang di Banjarmasin, ini tidak boleh pukul rata," ujar Noorhalis.
Ia juga menyebut, berpuluh tahun bahkan beratus-ratus tahun lalu sebelum adanya Perda tersebut, masyarakat muslim di Banjarmasin tetap berpuasa seperti biasa dengan damai.
Adanya Perda yang bersifat pukul rata dan dinilainya cenderung tidak mengakomodir seluruh elemen masyarakat ini menurut Noorhalis disinyalir menjadi penyebab indeks demokrasi di Banjarmasin sulit untuk ditingkatkan.
Baca juga: Viral Warung Makan Non Halal di Banjarmasin Dirazia Satpol PP, Wali Kota Banjarmasin Angkat Bicara
Noorhalis berharap, fenomena terkait Perda tersebut tidak menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat Banjarmasin.
Artinya, jangan sampai pihak yang mengkritisi Perda tersebut begitu saja dinilai tidak mendukung Islam dan pihak yang mendukung terhadap Persa tersebut merupakan pihak yang pro Islam.
Padahal kritisi terhadap suatu aturan yang ditetapkan dari musyawarah dan bisa direvisi untuk disesuaikan kata Noorhalis adalah hal yang wajar. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/noorhalis-majid_20160908_101041.jpg)