Kriminalitas Balangan
Terlibat Judi Togel, Dua Pria Halong Kalsel Diciduk Satreskrim Polres Balangan
Dua orang pria Halong Kabupaten Balangan diciduk petugas Satreskrim Polres Balangan dan Polsek Halong karena terlibat judi togel
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dua pria Kecamatan Halong Kabupaten Balangan kalsel diciduk petugas Satreskrim Polres Balangan dan Polsek Halong karena terlibat judi togel.
Kedua pria Kecamatan Halong berinisial EY dan HE, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Krismandra menerangkan, tersangka tindak pidana perjudian adalah EY (28) dan HE. Keduanya diamankan pada tempat yang sama yakni di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
"Baik EY dan HE, keduanya tertangkap tangan melakukan judi jenis togel," ucap Iptu Krismandra mengutarakan hasil penangkapan dari giat Operasi Sikat Intan 1 Tahun 2022, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Residivis Judi Togel Diamankan Satreskrim Polres Tabalong Saat Nongkrong di Warung
Baca juga: Jual Beli Judi Togel, Kakek 63 Tahun di HST Ditangkap Saat Rekap Tebakan di Warung
Baca juga: Terlibat Judi Togel, Pria di Kalbar Terjaring Operasi Pekat Polsek Siantan
Mereka juga langsung dibawa oleh pihak kepolisian serta beberapa barang bukti yang turut diamankan.
Adapun barang bukti yang diketahui milik EY yakni satu unit handphone merek Samsung jenis Galaxy 2 Prime, dan satu unit handphone merek Vivo Y12s serta uang tunai sebesar Rp 202.000.
Sementara terhadap HE, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Merk Oppo A9 warna Biru metalik.
Keduanya pun harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dan menjalani proses lebih lanjut di Mako Polres Balangan.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Petugas-Kepolisian-Polres-Balangan-melakukan-pengecekan.jpg)