Kriminalitas Kalsel
Residivis Judi Togel Diamankan Satreskrim Polres Tabalong Saat Nongkrong di Warung
Kembali terlibat judi togel, J alias Sibut (37) ditangkap Satreskrim Polres Tabalong saat nongkrong di warung
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pernah menjalani proses hukum karena melakukan judi jenis togel, sepertinya tak lantas membuat kapok pelaku, J alias Sibut (37).
Pria yang merupakan warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, kembali dibekuk polisi.
Residivis kasus togel ini kembali diamankan petuga Satreskrim Polres Tabalong karena diduga kembali menjual judi togel.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022),
membenarkan adanya penangkapan seorang residivis kasus togel, J alias Sibut (37).
Baca juga: Jual Beli Judi Togel, Kakek 63 Tahun di HST Ditangkap Saat Rekap Tebakan di Warung
Baca juga: Terlibat Judi Togel, Pria di Kalbar Terjaring Operasi Pekat Polsek Siantan
"Yang berangkutan diamankn saat duduk di warung pada Senin (4/4/2022) malam,“ katanya.
Penangkapan berawal dari laporan yang diterima tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel di sebuah warung di Desa Mangkusip, kecamatan Tanta.
Informasi ini ditindaklanjuti Satrekrim Polres Tabalong dengan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Benar saja ketika polisi tiba, pelaku J alias Sibut (37), yang baru bebas sekitar satu tahun ini ada di warung bersama warga setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas ada menemukan barang bukti terkait dugaan tindak pidana perjudian togel.
Baca juga: Perjudian di Kalsel, Jual Kupon Putih, Pelaku Judi Togel di Banjarmasin Digulung Tim Macan
Di antaranya,satu lembar rekap judi togel Asiasigma 4D, satu buah buku rekap nomor togel, uang tunai Rp 70 ribu, kartu ATM, buku tabungan serta satu buah smartPhone warna hitam.
"Saat ini terlapor dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)