Berita Banjarbaru
Ciduk Warung Sakadup, Satpol PP Dapati Rumah Makan di Banjarbaru ini Layani Makan Saat Siang Hari
Warung sakadup di Banjarbaru tepergik petugas Satpol PP Banjarbaru saat melayani makan siang di tempat.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru datangi beberapa tempat terindikasi warung sakadup dan mendapati warung makan tengah melayani makan di tempat pada siang hari.
Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, S. Sos, M.Si menyebut, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait hal tersebut.
Lantas, informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas dengan mendatangi warung - warung yang dimaksud.
"Dan kita diantaranya mendatangi warung di Jalan Ir PM Noor, Sungai Ulin, Banjarbaru dan warung di Jalan Intan Sari Banjarbaru," ungkap dia, Senin (11/04/2022).
Baca juga: Sikap MUI Usai Viral Warung Makan Non Halal Dirazia Satpol PP Banjarmasin Imbas Perda Ramadan
Baca juga: Revisi Perda Setelah Viral Perdebatan di Warung Nonhalal, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin: Sah Saja
Baca juga: Viral Warung Makan Non Halal di Banjarmasin Dirazia Satpol PP, Wali Kota Banjarmasin Angkat Bicara
Dan ternyata benar, di salah satu warung di Sungai Ulin terciduk didapati melayani makan ditempat saat siang hari di bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut, ungkapnya, diakui oleh sang pemilik warung. Yang mana berdasarkan keterangannya melayani pembeli sejak pukul 11.00 wita hingga sore hari.
Masih berdasarkan pengakuan pemilik warung, dirinya bahkan bisa menjual hingga mencapai 40 porsi lebih makanan.
Dengan demikian pemilik warung telah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005.
Atas didapatinya temuan tersebut pemilik warung diberikan teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi melayani makan ditempat saat siang hari di bulan suci Ramadhan. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)